Foto: Balai Gakkum KLHK menahan 2 tersangka perusakan hutan di Bone. (Dok. Balai Gakkum KLHK)
Bone Media Duta,- Kepala Desa (Kades) Polewali berinisial A (32) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera diadili usai menjadi tersangka kasus perusakan kawasan hutan lindung. Kejaksaan Negeri Bone telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bone telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana perusakan hutan lindung dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, pada Kamis (20/6/2024).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejari Bone pada Selasa (11/6/2024). Balai Gakkum KLHK turut menyerahkan tersangka lainnya berinisial K (51) yang merupakan rekan dari oknum kades tersebut.
"Kedua tersangka kami titip di Lapas Watampone," katanya.Hairil menerangkan JPU menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan.
"Karena ada batas waktu penahanan selama 20 hari," ucap Hairil.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan, yakni satu ekskavator dan 2 unit chainsaw. Kedua pelaku dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar," ungkap Hairil.
Diberitakan sebelumnya, Kades Polewali berinisial A dan rekannya inisial K ditangkap atas kasus perusakan kawasan hutan lindung dengan maksud membuat jalan sepanjang 1.553 meter. Keduanya merupakan penanggung jawab lapangan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel kemudian meneruskan laporan tersebut.
"Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar. Tim tersebut berhasil mengamankan operator alat berat," pungkasnya. (sar/hmw)
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bone telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana perusakan hutan lindung dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, pada Kamis (20/6/2024).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejari Bone pada Selasa (11/6/2024). Balai Gakkum KLHK turut menyerahkan tersangka lainnya berinisial K (51) yang merupakan rekan dari oknum kades tersebut.
"Kedua tersangka kami titip di Lapas Watampone," katanya.Hairil menerangkan JPU menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan.
"Karena ada batas waktu penahanan selama 20 hari," ucap Hairil.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan, yakni satu ekskavator dan 2 unit chainsaw. Kedua pelaku dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar," ungkap Hairil.
Diberitakan sebelumnya, Kades Polewali berinisial A dan rekannya inisial K ditangkap atas kasus perusakan kawasan hutan lindung dengan maksud membuat jalan sepanjang 1.553 meter. Keduanya merupakan penanggung jawab lapangan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel kemudian meneruskan laporan tersebut.
"Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar. Tim tersebut berhasil mengamankan operator alat berat," pungkasnya. (sar/hmw)
Posting Komentar untuk "Oknum Kades Tersangka Kasus Perusakan Hutan Lindung Segera Diadili"