Febri Diansyah
Jakarta Medu Duta,- Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengatakan sebagian honor pengacara Febri Diansyah dibayar memakai uang patungan pegawai Kementan.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92 yang dibacakan jaksa KPK.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92, Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, 'agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan.
Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta.
Sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta, yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan'. Ingat saksi ya?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak setelah membacakan BAP Kasdi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Ya, ingat," jawab Kasdi.
"Betul seperti ini?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Kasdi
"Ya, ingat," jawab Kasdi.
"Betul seperti ini?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Kasdi
Patungan Eselon I di Kementan
Kasdi mengaku tak diceritakan detail oleh terdakwa Muhammad Hatta terkait pengumpulan uang untuk membayar honor Febri sebagai advokat tersebut.
Kasdi mengaku tak diceritakan detail oleh terdakwa Muhammad Hatta terkait pengumpulan uang untuk membayar honor Febri sebagai advokat tersebut.
Kasdi mengatakan uang itu hanya membayar sisa pembayaran Febri yang telah dikurangi Rp 550 juta dari uang pribadinya.
"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?" tanya jaksa.
"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," jawab Kasdi.
"Apa yang disampaikan, apa?" tanya jaksa.
"Yang disampaikan, 'Pak, ini sisanya juga dari sharing'," jawab Kasdi.
"Oh, hanya dibilang sisanya dari sharing?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Kasdi.
"Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 (juta)?" tanya jaksa.
"Yang dari Rp 900 (juta)," jawab Kasdi.
Jaksa terus bertanya ke Kasdi berapa uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya untuk membayar pengacara. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp 550 juta, sementara Rp 350 juta lainnya berasal dari patungan.
"Uang saya, sisanya pak Hatta yang menutup yang Rp 900 (juta) versi saya, datanya Rp 550 (juta) berati kurang Rp 350 (juta)," ujar Kasdi.
Kasdi mengatakan uang patungan itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan. Uang itu berjumlah Rp 100 juta.
"Berapa Dirjen Peternakan mengumpulkan?" tanya jaksa.
"Seingat saya Rp 100 juta," jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tak tahu terkait honor Rp 3,1 miliar untuk Febri dkk saat tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Dia mengatakan pembayaran honor Rp 3,1 miliar itu dilakukan oleh SYL.
"Itu hanya yang dari Rp 900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?" tanya jaksa. "Iya, yang dari Rp 900 (juta) karena yang Rp 3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Keterangan Kasdi soal jumlah honor Febri Diansyah sebagai pengacara ini berbeda dengan keterangan Febri saat diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai saksi, Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapatkan honor Rp 800 juta dari SYL dkk untuk tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar dari SYL dkk untuk tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Febri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6). Febri mengatakan dirinya dan timnya mendapatkan honor Rp 800 juta saat tahap penyelidikan. Lalu, dia mendapatkan Rp 3,1 miliar saat tahap penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.
"Tadi Saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada Saudara ya. Karena Saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan Saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya hakim.
"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri.
Hakim pun bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan.
"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?" tanya jaksa.
"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," jawab Kasdi.
"Apa yang disampaikan, apa?" tanya jaksa.
"Yang disampaikan, 'Pak, ini sisanya juga dari sharing'," jawab Kasdi.
"Oh, hanya dibilang sisanya dari sharing?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Kasdi.
"Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 (juta)?" tanya jaksa.
"Yang dari Rp 900 (juta)," jawab Kasdi.
Jaksa terus bertanya ke Kasdi berapa uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya untuk membayar pengacara. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp 550 juta, sementara Rp 350 juta lainnya berasal dari patungan.
"Uang saya, sisanya pak Hatta yang menutup yang Rp 900 (juta) versi saya, datanya Rp 550 (juta) berati kurang Rp 350 (juta)," ujar Kasdi.
Kasdi mengatakan uang patungan itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan. Uang itu berjumlah Rp 100 juta.
"Berapa Dirjen Peternakan mengumpulkan?" tanya jaksa.
"Seingat saya Rp 100 juta," jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tak tahu terkait honor Rp 3,1 miliar untuk Febri dkk saat tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Dia mengatakan pembayaran honor Rp 3,1 miliar itu dilakukan oleh SYL.
"Itu hanya yang dari Rp 900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?" tanya jaksa. "Iya, yang dari Rp 900 (juta) karena yang Rp 3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Keterangan Kasdi soal jumlah honor Febri Diansyah sebagai pengacara ini berbeda dengan keterangan Febri saat diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai saksi, Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapatkan honor Rp 800 juta dari SYL dkk untuk tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar dari SYL dkk untuk tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Febri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6). Febri mengatakan dirinya dan timnya mendapatkan honor Rp 800 juta saat tahap penyelidikan. Lalu, dia mendapatkan Rp 3,1 miliar saat tahap penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.
"Tadi Saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada Saudara ya. Karena Saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan Saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya hakim.
"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri.
Hakim pun bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan.
Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," kata Febri.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Febri.
"Apakah Saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya hakim.
"Uang pribadi, Yang Mulia," jawab Febri.
SYL juga mengatakan dirinya membayar Febri menggunakan uang pribadi.
"Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," jawab SYL. (mib/haf)
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Febri.
"Apakah Saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya hakim.
"Uang pribadi, Yang Mulia," jawab Febri.
SYL juga mengatakan dirinya membayar Febri menggunakan uang pribadi.
"Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," jawab SYL. (mib/haf)
Posting Komentar untuk "SYL Dkk Bayar Sebagian Honor Febri Diansyah dari Sharing Ditjen Kementan"