PH Irnwanty Minta Kaporestabes Makassar Gelar Konferensi Pers

           Farid Mamma, S.H., M.H

Makassar Media Duta,- Kuasa Hukum Irnawanty Alfiansyah Farid,SH dan Ashar Hasanuddin, SH Para advokat / Penasehat Hukum pada LAW FIRM Farid Mamma, S.H., M.H., & Partner resmi menyurati Kapolrestabes Makassar untuk melakukan konferensi pers terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, Kamis 20/06/2024.

Dalam surat tersebut juga dihembuskan kepada:

– Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI)
– Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (KAPOLDA SUL-SEL)
– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (KEJATI MAKASSAR)
– Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (KEJARI MAKASSAR)

Permohonan tersebut untuk di lakukan konferensi pers kepada Kapolrestabes Makassar kata Farid untuk mengetahui dasar hukum dan pembuktian penetapan tersangka kepada kliennya .

Apakah sesuai prosedur hukum acara pidana ataukah ada unsur pemaksaan.Menurut kuasa hukum Irmawanty dirinya ingin memperlihatkan ke publik dasar hukum dan bukti apa yang dijadikan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak.

” Publik harus tahu terkait dasar hukum dan bukti apa yang di jadikan pegangan penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka ” Tegas Farid Mamma, SH.MH kuasa hukum Irnawanty

Farid pun menjabarkan permintaannya kepada Kapolrestabes Makassar untuk di lakukan konferensi pers. Dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami merupakan Ahli Waris yang Sah dari Alm. Warneng Dg Ngella berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh 1 Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabuaten Gowa tertanggal 16 Maret 2020 .

Selanjutnya disebut sebagai terlapor, dan ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Pemanggilan Tersangka I Nomor : S-Pgl/350/IV/RES.1.9/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar tertanggal 18 April 2024;

2. Bahwa klien kami dilaporkan oleh Ir. Hj. Hajar Harun atas dugaan melakukan perbuatan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan keadaan yang sebenarnnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUH-Pidana;

3. Bahwa perkara a quo bermula sekitar tahun 1988 adanya hubungan utang piutang secara berangsur yang dilakukan oleh orang tua klien kami atas nama Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata guna membiayai pendidikan anaknya, selanjutnya Alm. Warneng Dg. Ngella memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 / Mangasa tanggal 14 Desember 1991 Surat Ukur Nomor : 3425 dengan Luas Tanah 500 M2(lima ratus meter persegi) atas nama pemegang hak Warneng Dg. Ngella;

4. Bahwa total utang Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) berdasarkan Kwitansi H. Haruna Dg. Pawata atas nama kwitansi yakni H. Warneng Dg. Mangella tertanggal 02 Februari 1981. Tetapi tanda tangan Alm. Warneng Dg. Ngella diduga dipalsukan mengingat saat terjadinya utang piutang tidak menggunakan kwitansi serta tanda tangan Alm. Warneng Dg. Ngella yang ada pada kwitansi berbeda dengan dokumen asli yang pernah di tandatangani Alm. Warneng Dg. Ngella;

5. Bahwa sebelumnya para ahli waris datang menemui H. Haruna Dg. Pawata untuk menanyakan keberadaan sertifikat yang dijadikan jaminan  Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata. Namun H. Haruna Dg. Pawata tidak menanggapi permintaan dari klien kami bersama para ahli warisnya, hingga sekitar tahun 2010 dilayangkan somasi mengenai keberadaan sertifikat milik Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata namun tidak ditanggapi;

6. Bahwa oleh karena permintaan klien kami tidak pernah direspon perihal keberadaan sertifikat dan tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami sehingga klien kami melakukan pengumuman berita kehilangan pada media cetak koran FAJAR pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 dan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022.

 Namun tidak ada jawaban tentang keberadaan sertifikat 2 tersebut serta tidak pula ditanggapi oleh H. Haruna Dg. Pawata. 

Selanjutya klien kami melakukan pelaporan berita kehilangan kepada Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor ; SKTLK /192 /VII/2022/POLDA SULSE/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 guna pengurusan kembali penerbitan sertifikat;

7. Bahwa setelah melengkapi berkas pengurusan kehilangan sertifikat maka dilakukan penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 atas nama pemegang hak Warneng Dg. Ngella, Surat Ukur Nomor : 09416/2022 dengan Luas Tanah 500 M2 di Desa/Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar tanggal 30 Agustus 2023;

8. Bahwa penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh klien kami benar adanya mengingat penerbitan Sertifikat dilakukan sesuai prosedur kehilangan yang ada di BPN maupun penerbitan surat keterangan kehilangan di Kepolisian .

Bisaahkan berita kehilangan juga telah dilayangkan di media cetak koran FAJAR, namun tidak ada tanggapan ataupun respon atas keberadaan sertifikattersebut termasuk jawaban keberadaan sertifikat oleh H. Haruna Dg. Pawata tidak pernah disampaikan kepada klien kami maupun kepada semua ahli waris;

9. Muh. Fasrah Setiawan P selaku Penyidik terkesan bertindak seperti hakim dan tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah in casu memaksakan untuk menjerat klien kami keranah hukum bahkan selama proses hukum berjalan Muh. Fasrah Setiawan P selaku Penyidik selalu membujuk Klien Kami untuk menandatangani Surat Peralihan Hak terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 atas nama pemegang hak Warneng Dg Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata sehingga, pelaksanaan posedur penyidikan terkesan tidak netral dan seolah-olah menyudutkan klien kami;

10.Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami semata-mata untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya selaku Ahli Waris dari Alm. Warneng Dg. Ngella mengingat obyek perkara tidak pernah dilakukan peralihan hak oleh Alm. Warneng Daeng Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata, melainkan hanya dijadikan jaminan utang namun H. Haruna Dg. Pawata hendak menguasai kepemilikan obyek perkara dengan cara menyembunyikan keberadaan sertifikat tanpa memberitahukan keberadaanya kepada klien kami maupun kepada ahli waris lainnya;

11.Bahwa seharusnya klien kami mendapatkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum bukan ditetapkan sebagai tersangka, in casu permasalahan tersebut merupakan ranah perdata bukan ranah pidana sehingga kami meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus untuk menjamin dan memastikan bahwa proses hukum yang dilalui oleh klien kami benar adanya sehingga terpenuhinya keadilan sesuai prinsip equality before the law (semua manusia setara dimata hukum) bagi masing-masing pihak.

12.Bahwa penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 atas nama pemegang hak Warneng Dg. Ngella, Surat Ukur Nomor : 09416/2022 dengan Luas Tanah 500 M2 (lima ratus meter persegi) bertempat di Desa/Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan rappocini, Kota Makassar, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar tanggal 30 Agustus 2023 dengan dasar pelaporan berita kehilangan kepada Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor ; SKTLK /192 /VII/2022/POLDA SULSE/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 guna pengurusan kembali penerbitan sertifikat tidak dapat dijadikan sebagai suatu delik menempatkan keterangan palsu diatas autentik sebagaimana dugaan pasal dalam perkara a quo mengingat penerbitan tersebut telah sesuai dengan prosedur penerbitan sertifikat Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada pokoknya menyatakan bahwa :“permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

13.bahwa penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor ; SKTLK /192 /VII/2022/POLDA SULSE/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 juga tidak dilakukan secara serta merta in casu telah dilakukan pengumuman berita kehilangan pada media cetak koran FAJAR pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 dan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 namun tidak ada jawaban tentang keberadaan sertifikat tersebut sehingga atas dasar tersebutlah dikeluarkan surat keterangan tanda lapor kehilangan

14.Bahwa kedudukan klien kami selaku ahli waris Alm. Warneng Daeng Ngella tidak dapat dibantahkan hal tersebut didukung adanya Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa tertanggal 16 Maret 2020 dan hal tersebut dibenarkan oleh pula oleh pelapor Ir. Hj. Hajar harun (ahli waris Alm H. Haruna Dg. Pawata) in casu jaminan 4 sertifikat yang berada dalam penguasaan Pelapor pun masih atas nama Alm.Warneng Daeng Ngella.

15.Bahwa perkara antara Ahli Waris Alm. Warneng Daeng Ngella dan H. Haruna Dg. Pawata adalah murni persoalan utang piutang yang masuk dalam kompetensi hukum perdata bukan pidana in casu Alm. Warneng Daeng Ngella dan H. Haruna Dg. Pawata telah mengikatkan diri dalam sautu konsensus utang piutang dengan menjadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 / Mangasa tanggal 14 Desember 1991 Surat Ukur Nomor : 3425 dengan Luas Tanah 500 M2 (lima ratus meter persegi) atas nama pemegang hak Warneng Dg. Ngella sebagai suatu jaminan yang setiap saat dapat ditebus oleh masing-masing pihak maupun oleh ahli warisnya dikemudian hari

16.Bahwa utang piutang merupakan ranah Hukum Perdata sebagaimana Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:“ Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

17.Bahwa meski dalam perjanjian yang dilakukan oleh Waris Alm. Warneng Daeng Ngella dan Alm H. Haruna Dg. Pawata tidak dilakukan secara tertulis namun hal tersebut dapat dibenarkan mengingat ahli waris Alm. Warneng Daeng Ngella telah membenarkan adanya utang yang diambil oleh Alm.Warneng Daeng Ngella kepada Alm H. Haruna Dg. Pawata secara berangsur tidak menggunakan kwitansi pembayaran sehingga bukti kwitansi peralihan hak yang dimiliki oleh Pelapor Ir. Hj. Hajar harun (ahli waris AlmH. Haruna Dg. Pawata) tidak berdasar hukum dan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sehingga IRNAWANTY A.S. WARNENG, S.E., (ahli waris Alm. Warneng Daeng Ngella) melalui kami selaku kuasa hukum telah melaporkan hal 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sehingga penasehat hu mohon agar bapak BAPAK KAPOLRESTABES MAKASSAR untuk:

1. Melakukan Konferensi Pers untuk menerangkan dasar ditetapkannya Klien Kami sebagai tersangka;

2. Meminta agar melakukan Uji Forensik terhadap Kwitansi Pembayaran Pelunasan Harga Tanah yang diduga palsu yang dipergunakan untuk 7menjerat klien kami mengingat nama dan Tanda Tangan dalam Kwitansi tidak sama;

3. Meminta agar kwitansi selama Alm. Warneng Dg Ngella melakukan utang kepada Alm. H. Haruna Dg. Pawata agar diberikan kepada Ahli WarisAlm. Warneng Dg Ngella.(*)

Posting Komentar untuk "PH Irnwanty Minta Kaporestabes Makassar Gelar Konferensi Pers"