Gibran Rakabuming Raka (Dok Humas Pemkot Solo)
Jakarta Media Duta - Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, membacakan surat pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD Solo. Setelah itu, sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDIP ramai melakukan interupsi.
"Yang tanda tangan nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021 2026 .
"Yang tanda tangan nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021 2026 .
Sehubungan dengan telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerja sama saya ucapkan terima kasih," kata Gibran membacakan surat tersebut, dilansir deitkJateng, Rabu (17/7/2024).
Seusai pembacaan dari Gibran, DPRD membacakan jawaban dari surat pengunduran tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota sementara.
Namun momen pembacaan tersebut mendapat interupsi dari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Harsono melakukan interupsi mengenai isi draf yang dinilai menyetujui soal pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.
"Bahwa DPRD hanya mengumumkan pengunduran wali kota dari jabatannya demikian DPRD tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyentuh.
Seusai pembacaan dari Gibran, DPRD membacakan jawaban dari surat pengunduran tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota sementara.
Namun momen pembacaan tersebut mendapat interupsi dari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Harsono melakukan interupsi mengenai isi draf yang dinilai menyetujui soal pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.
"Bahwa DPRD hanya mengumumkan pengunduran wali kota dari jabatannya demikian DPRD tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyentuh.
DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan Wawali untuk menggantikan posisi wali kota . Sehingga draf itu tadi harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau tidak menyetujui, tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota.
Usulan kami draf bisa diperbaiki agar DPD tidak over kewenangan karena punya kewenangan untuk mengusulkan bukan menyetujui atau tidak menyetujui," ujarnya.(*)
Posting Komentar untuk "Gibran Rakabuming Mengundurkan Diri Sebagai Walikota Solo"