Jakarta Media Duta,- Jaksa KPK meminta majelis hakim menghukum Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta tetap dihukum 6 tahun penjara sesuai surat tuntutan. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan dari dua mantan anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, jaksa KPK membacakan replik untuk Muhammad Hatta. Jaksa menilai pleidoi Hatta hanya dalih untuk melepaskan diri dari tuntutan pidana di kasus tersebut.
"Berdasarkan dalil-dalil alasan yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum tersebut di atas, justru terlihat jelas perbuatan terdakwa yang bersama-sama terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan terdakwa Kasdi Subagyono berupa penerimaan uang dan pembayaran untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Akan tetapi pembelaan terdakwa Muhammad Hatta hanyalah dinyatakan sekadar menjalankan perintah atasan yaitu Syahrul Yasin Limpo dan kasdi Subagyono dengan tujuan untuk melepaskan diri terdakwa Muhammad Hatta dari kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, maupun penghapusan pidana Hatta. Dia meminta pleidoi Hatta dan tim kuasa hukumnya ditolak.
"Semua dalil-dalil alasan pembelaan terdakwa Muhammad Hatta tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
"Berdasarkan dalil-dalil alasan yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum tersebut di atas, justru terlihat jelas perbuatan terdakwa yang bersama-sama terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan terdakwa Kasdi Subagyono berupa penerimaan uang dan pembayaran untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Akan tetapi pembelaan terdakwa Muhammad Hatta hanyalah dinyatakan sekadar menjalankan perintah atasan yaitu Syahrul Yasin Limpo dan kasdi Subagyono dengan tujuan untuk melepaskan diri terdakwa Muhammad Hatta dari kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, maupun penghapusan pidana Hatta. Dia meminta pleidoi Hatta dan tim kuasa hukumnya ditolak.
"Semua dalil-dalil alasan pembelaan terdakwa Muhammad Hatta tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Bahwa oleh karena ini kami penuntut umum bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujarnya.
Jaksa lalu membacakan replik atas pledoi Kasdi Subagyono. Jaksa menilai praktik permintaan patungan di Kementan tetap dilakukan juga menguntungkan Kasdi untuk mempertahankan jabatannya.
"Bahwa Terdakwa Kasdi Subagyono sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari bahwa seluruh perbuatannya bersama-sama dengan Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid yang memaksa pejabat eselon I beserta jajaran di bawahnya pada Kementan RI adalah perbuatan yang melawan hukum berupa penyalahgunaan kekuasaan SYL selaku Menteri Pertanian untuk memberikan uang dan melakukan pembayaran keperluan pribadi SYL dan keluarganya beserta kegiatan lainnya untuk kepentingan SYL secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan SYL dan keluarganya serta diri Terdakwa Kasdi Subagyono sendiri dalam mempertahankan jabatannya," ujar jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menghukum Kasdi dengan pidana 6 tahun penjara sesuai surat tuntutan. Sidang tuntutan itu digelar pada Jumat (28/6) lalu.
"Kami, penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga meminta agar SYL tetap dihukum 12 tahun penjara. Sidang duplik atau tanggapan SYL, Kasdi serta Hatta dalam kasus itu akan digelar besok.
"Jadi jadwal kita sudah sesuai untuk duplik hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 jam 15.00 WIB," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa lalu membacakan replik atas pledoi Kasdi Subagyono. Jaksa menilai praktik permintaan patungan di Kementan tetap dilakukan juga menguntungkan Kasdi untuk mempertahankan jabatannya.
"Bahwa Terdakwa Kasdi Subagyono sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari bahwa seluruh perbuatannya bersama-sama dengan Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid yang memaksa pejabat eselon I beserta jajaran di bawahnya pada Kementan RI adalah perbuatan yang melawan hukum berupa penyalahgunaan kekuasaan SYL selaku Menteri Pertanian untuk memberikan uang dan melakukan pembayaran keperluan pribadi SYL dan keluarganya beserta kegiatan lainnya untuk kepentingan SYL secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan SYL dan keluarganya serta diri Terdakwa Kasdi Subagyono sendiri dalam mempertahankan jabatannya," ujar jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menghukum Kasdi dengan pidana 6 tahun penjara sesuai surat tuntutan. Sidang tuntutan itu digelar pada Jumat (28/6) lalu.
"Kami, penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga meminta agar SYL tetap dihukum 12 tahun penjara. Sidang duplik atau tanggapan SYL, Kasdi serta Hatta dalam kasus itu akan digelar besok.
"Jadi jadwal kita sudah sesuai untuk duplik hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 jam 15.00 WIB," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).(*)
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).(*)
Posting Komentar untuk "Jaksa Tetap Minta Dua Eks Anak Buah SYL Dihukum 6 Tahun Penjara"