SYL (tengah) (Agung Pambudhy)
Jakarta Media Duta, - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani sidang vonis kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL memohon doa menjelang sidang vonis tersebut.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya nggak bisa berbicara," kata SYL seusai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, membalas pantun jaksa KPK soal SYL menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. Koedoeboen menyinggung sosok Umar Bin Khattab yang juga tak segan untuk menangis.
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran, tentang kecilnya diri, dan betapa hanya pada Tuhan semesta segala kebesaran dan kekuatan itu.
Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita sendiri, bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," kata Koedoeboen dalam persidangan.
Dibebaskan, Klaim Cuma Ikut Perintah SYL
Dia mengatakan tangisan SYL jujur tanpa rekayasa. Dia mempertanyakan hati nurani yang tak tersentuh dengan tangis SYL dalam sidang tersebut.
Dia mengatakan replik jaksa KPK soal penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila terlalu personal dan tendensius. Dia mengklaim jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor nyanyi Nayunda.
"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payahnya.
Dibebaskan, Klaim Cuma Ikut Perintah SYL
Dia mengatakan tangisan SYL jujur tanpa rekayasa. Dia mempertanyakan hati nurani yang tak tersentuh dengan tangis SYL dalam sidang tersebut.
Dia mengatakan replik jaksa KPK soal penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila terlalu personal dan tendensius. Dia mengklaim jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor nyanyi Nayunda.
"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payahnya.
Sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan dan hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah.
Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang vonis SYL akan digelar pada Kamis (11/7). Selain SYL, hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.(*)
Sebagai informasi, sidang vonis SYL akan digelar pada Kamis (11/7). Selain SYL, hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "SYL Segera Divonis: Mohon Doa, Saya Nggak Bisa Bicara"