Kepsek SMA 8 Tetap Ngotot Siswi MSF Tak Naik Kelas

Kadis Pendidikan Sumut Perintahkan Kepsek SMAN 8 Medan Anulir Keputusannya, Kalau Tidak, Maka Dicopot dari Jabatannya. 

Medan Media Duta, - Dinas Pendidikan Sumatera Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan mengatakan pemanggilan ini untuk menanyakan beberapa guru yang disebut membantah keputusan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk tidak menaikkan MSF ke kelas XII.

"Jadi langkah yang kami lakukan sekarang adalah memanggil guru-guru untuk menanyakan prosedural. Karena kami dengar ada guru yang protes di waktu itu, ada guru yang membantah tapi tidak dihiraukan kepsek. Maka itu yang mau kami kroscek.

Kalau kepsek bilang dua guru, tapi kalau kami tanya guru yang lain ada empat," ujar Basir saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan saat diwawancarai di ruangannya beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumatra Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan saat diwawancarai di ruangannya beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumatra Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.

Dikatakan Basir, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya H+1 video viral tersebut, tidak ada guru yang mendukung keputusan Rosmaida. Justru, kata dia, beberapa ada yang membantah.

"Bahkan kami tanya ada yang mendukung ga? Enggak ada yang mendukung, yang menbantah yang ada. Makanya ini mau kami kroscek lagi kami panggil. Rencana Hari Kamis ini," ucapnya.

Basir mengatakan, pemanggilan guru tersebut merupakan pemanggilan kedua.

"Panggilan kedua sebenarnya itu nanti. Karena kemarin agak buru-buru juga kami panggil karena waktu libur mungkin. Makanya ini panggilan kedua. Panggilan pertama kami panggil guru-gurunya juga. Ini panggilan kedua. Kalau kepsek belum kami panggil, kepsek baru dipanggil Ombudsman," katanya.

Sebelumnya, Basir membenarkan bahwa Rosmaida menyampaikan surat penolakan untuk meninjau ulang keputusannya.

Surat tersebut dikirim Rosmaida ke Disdik Sumut usai bertemu dengan Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis dan diminta melakukan peninjauan ulang.

Sebelumnya sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaida) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat dia, bahwa menolak untuk peninjauan ulang," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus tidak naik kelasnya siswi kelas XI SMAN 8 Medan berinisial MSF mencuat. Hal ini pasca sang ayah mengunggah video keberatannya sang anak tidak naik kelas.

Orang tua MSF Coky Indra menduga, tidak naik kelasnya MSF berhubungan kuat dengan laporannya ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8 Medan.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menolak dengan tegas permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Haris Lubis, agar mencabut keputusannya yang tidak menaikkan kelas siswi kelas XI yang bernama Maulidza.

Rosmaida Purba menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat Kepsek Rosmaida Purba tersebut dikutip, Sabtu (29/6/2024.

Lebih lanjut, Rosmaida Purba menegaskan, keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.

Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016. 

Apa Tanggapan Kadis Pendidikan Sumut?

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.

"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.

"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida.

Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.

Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini. Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.

 Temuan Ombudsman

Sebelumnya,Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara mencatat dua fakta terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta pertama yakni dalam catatan ketidakhadiran selama 34 hari, orangtua MSF selalu mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada guru sebagai pemberitahuan sakit.

Kemudian, fakta kedua, pemanggilan orang tua MSF ke sekolah hanya dilakukan satu kali pada 10 Juni 2024.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kami, ada dua hal yang menjadi catatan penting yakni pertama, MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.

Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ujar James, Rabu (26/6/2024).

James juga menjelaskan, awal mula orang tua MSF melaporkan dugaan pungli dan korupsi adalah pada Desember 2023.

Saat itu, SMA N 8 Medan mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

"Awalnya pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.

James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orang tua siswi MSF.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, justru marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa. 

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.

Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli. Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pascadirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," katanya.

Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Choky Indra, ayah MSF datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Sebab ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun-Medan.com melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A. Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI.

Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.(cr14)

Posting Komentar untuk "Kepsek SMA 8 Tetap Ngotot Siswi MSF Tak Naik Kelas"