Ahli waris nya akan menerima,
1. Menerima Uang Duka Wafat (UDW)
2. Menerima Uang Asuransi Kematian
3. Mendapatkan Uang Terusan Pensiun
ADAPUN BESARAN NYA
1. Uang Duka Wafat, sebesar 3x penghasilan terakhir
2. Asuransi kematian, sebesar Rp 8 juta
3. Terusan pensiun selama 4 bln ber turut2 sejak bln kematian.
*TATACARA DAN SYARAT PEMBAYARAN :
1. Pemohon/Ahli waris, datang ke Kantor TASPEN terdekat, utk mengisi Formulir Permohonan Pembayaran, dan melengkapi syarat2 pembayaran.
2. Syarat 2 permohonan (form terlampir)
- Akte Kematian (hrs akte, bukan Srt Kematian)
- KTP & KK pemohon
- Pas foto terbaru Pemohon
- copy buku rekening bank pemohon
- SK Pensiun yg wafat
- KARIP yg wafat
- Copy Surat Nikah
- copy Tanda / Piagam Bintang Jasa utk Pensiunan ABRI
- Mengisi Formulir Permohonan Pembayaran (terlampir)
Apabila semua persyaratan telah lengkap, diserahkan ke Kantor TASPEN TERDEKAT, standar nya, 7 hari kemudian Semua Santunan akan cair.
Sedang utk Pensiunan terusan dr almarhum, pada bulan ke 5 akan lgs masuk ke rekening Ahli waris/pemohon.
Misal, pensiunan wafat pada tgl 2 Januari, maka uang Terusan pensiun akan diterima mulai Bulan Juni.
Besarnya akan sebesar uang pensiun yg terakhir diterima almarhum.
Mohon kepada semua Ketua PP BPKP di Perwakilan bisa membantu menyebarkan luaskan Pengumuman ini.
Dan apabila ada yg perlu bantuan atau kurang dimengerti silahkan datang ke kantor *TASPEN* saja.
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN PENTING TENTANG HAK2 PENSIUNAN APABILA WAFAT"