Sidang Mediasi Dokter Gugat Ayahnya di PN Makassar Gagal Berdamai


Makassar Media Duta,- Sidang mediasi Perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Mks Kamis 18 Juli 2024, Dokter Alma Soviana Soefian gugat ayahnya sendiri sejak Sidang Pertama dan 3X sidang mediasi sang Dokter tak kunjung muncul batang hidungnya dihadapan Hakim Mediasi, hanya di Wakili Kuasa hukumnya Irfan, SH, .

Sidang dihadiri Tergugat Soefian A, Turut Tergugat I Muhyina Muin di wakili pengacaranya Ambo, SH Pihak Turut Tergugat II Notaris Steven Winarso,  Notaris Taufik Arifin Turut Tergugat III, dan BPN Kota Mks juga Turut Tergugat IV diwakili Kuasa HukumnyaYuni Syafitri, SH sidang di pimpin oleh Hakim Mediasi Muh. Asri, SH,MH,.

  Jawaban Resume Tergugat atas Resume Para Penggugat, dimana  Resume Para Penggugat pada angka 3 menginginkan perdamaian dan  sebaiknya tidak ada yang dirugikan, maka Tergugat pun menjawab,  Pertama; minta di tunaikan kewajiban Turut Tergugat 1 Rp.8,5 Milyar segera bayar hak Tergugat,  dan Permintaan Kedua Obyek Sengketa sebaiknya di jual hasilnya di bagi ke Tergugat (Soefian) .

Karena secara hukum hak gono - gini Tergugat masih tetap melekat 50%. Saat awak media menemui Soefian ia juga mengemukakan hanya haknya Muhyina yang hibahkan ke anak, baca saja Akta Kesepatakan Perdamaian hal 11, dan lihat Akta Hibahnya kan ttidak ada  saya sebagai pemberi hibah.

Tergugat hanya menyetujui haknya Muhyina di hibahkan ke anak, walapun nanti muncul akal bulus Para Penggugat dan Turut Tergugat I obyek itu di jual secara sembunyi2, Penjual dan Pembeli bisa dilaporkan Pidana,   hak tergugat terhadap Ruko itu  masih utuh melekat.

 Tergugat dilindungi hukum ada Putusan Pengadilan Inkrah MA dan ada Akta Perdamaian, kata Soefian kepada Awak. Hal ini juga di benarkan oleh pengacara Ibrahim Bando, SH Pengacara kawakan yang puluhan tahun beracara di Pengadilan Agama Makassar mengatakan selama Soefian tidak pernah serah terima dan ttd akad hibah secara hukum hak gono gininya masih melekat kuat, Pintah Ibrahim Bando,SH. (**)

Posting Komentar untuk " Sidang Mediasi Dokter Gugat Ayahnya di PN Makassar Gagal Berdamai"