Makassar Media Duta,- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan bukti baru terkait legalitas lahan SD Inpres Pajjaiang yang kini jadi sengketa oleh ahli waris.
Tim Hukum Pemkot Makassar, Fanny Anggraini menerangkan, setelah tim hukum melakukan penelusuran, ternyata lahan tersebut masuk dalam bagian kawasan Stadion Sudiang yang menjadi aset dari Pemprov Sulsel.
“Pemkot Makassar akan mempertimbangkan apakah akan memasukkan novum itu dalam gugatan atau seperti apa. Tentu akan didiskusikan lebih lanjut,” ungkap Fanny.
Lahan tersebut juga telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai aset Pemprov Sulsel yang terbit di tahun 1994 silam. Sehingga lokasi SD Inpres Pajjaiang masuk dalam hak pakai GOR Sudiang.
Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum, dan pertanahan untuk melihat sejauh mana bukti baru ini dapat dimunculkan nantinya.
“Kami akan berkoordinasi dulu, kami juga tidak mau melangkah setengah-setengah. Harus menguatkan dulu pondasi-pondasi hukum yang ada sehingga ini bisa dijadikan dasar baru sebagai pembuktian bahwa SD Pajjaiang itu adalah aset pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulsel,” jelas Firman.
Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan menggelar rapat koordinasi, termasuk mengundang pihak Pemprov Sulsel.
Sementara, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam kasus sengketa lahan ini. Apalagi saat sengketa bergulir dan terbit putusan, Pemkot Makassar belum didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Jadi akan dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini, saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai kan begitu yang ternyata masih ,” kata Nauli.
Akibat sengketa lahan antara Pemkot Makassar dan pihak ahli waris SDI Pajjaiang, sekitar seribu peserta didik menjadi korban lantaran sekolahnya disegel oleh ahli waris.
Tidak ada kepastian kapan mereka bisa bersekolah secara tatap muka. Saat ini, mereka belajar secara during sambil menunggu sekolahnya dibuka kembali.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menyayangkan sikap para ahli waris yang dinilai lari dari komitmen. Karena pada saat pertemuan sebelumnya, pihaknya sudah meminta agar sekolah tersebut bisa beroperasi seperti biasa agar peserta didik bisa belajar dengan normal.
“Yang pasti saat ini kita memikirkan alternatif seperti apa yang akan dilakukan untuk para peserta didik. Karena tidak mungkin juga mereka akan belajar daring terus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” ungka Muhyiddin. (*)
Posting Komentar untuk "Tim Hukum Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Terkait Legalitas Lahan SD Inpres Pajjaiang"