Andi Asrusain, SH
Bagi kita wajib hukumnya secara konstitusional UUD 45.- M a k a terhadap kpts MI a'quo Jelas untuk se-penuh2nya dihargai dan ditaati guna dilaksanakan.
Meskipun jika secara historis dapat dibilang Keputusan MI sangat terlambat diadakan.- Mengingat lamanya sudah dialami segala bentuk penderitaan lahir bathin rakyat dan masyarakat Palestina (+/- 62 tahun).-
Atas Pelanggaran Hukum Internasional akibat kejahatan perang dan juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan di bumi Palestina .
Oleh tentara /militer Israel (Yahudi) .-Dan dilakukan dengan cara baik oleh militer bala tentara dan militer pemerintahan Israel sendiri Maupun kerjasama bantuan (Peralatam militer dan perlengkapan perang bertekhnologi canggih) dari berbagai negara lain.
Terutama pemerintah negara-negara Eropa Barat (Inggris/ Prancis/Italy) dan Amerika Serikat juga tidak ketinggalan negara Canada dan Australia.
Dengan segala akibat hukumn yg ditimbulkan.-Perbuatan dan/Tindakan tsb Semuanya adalah telah dapat dipergunakan menjadi bukti sah (valid) menurut ketentuan hukum dan per-Undangan dan HAM Internasinal.
'Bahwa benar benar terjadi Perbuatan dan/ atau Tindakan melawan hukum dan HAM serta Kejahatan Kemanusiaan di bumi Palestina.
Dan secara Hukum Internasional Israel harus bertanggung jawab dan harus diberi sanksi hukum yang tegas agar tidak boleh lagi melakukannya di -Demikian mas Shomad, semoga bermanfaat.-Wass.- (Andi Asruzain)
Posting Komentar untuk "Israel Harus Diberikan Sangsi Hukum Yang Tegas"