Israel Harus Diberikan Sangsi Hukum Yang Tegas

          Andi Asrusain, SH

Makassar Media Duta, -Mas Shomad, mengenai keputusan MI tsb secara Hukum dan HAM Internasional (berbagai produk hukum dan HAM PBB yang berlaku secara universal).

Bagi kita wajib hukumnya secara konstitusional UUD 45.- M a k a  terhadap kpts MI a'quo Jelas untuk  se-penuh2nya dihargai dan ditaati guna dilaksanakan.

 Meskipun jika secara historis  dapat dibilang Keputusan MI sangat terlambat diadakan.-  Mengingat lamanya sudah dialami  segala bentuk penderitaan lahir bathin rakyat dan masyarakat Palestina (+/- 62 tahun).-  

Atas Pelanggaran Hukum Internasional akibat kejahatan perang dan juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan di bumi Palestina .

  Oleh tentara /militer Israel (Yahudi) .-Dan dilakukan dengan cara baik oleh militer bala tentara dan militer pemerintahan  Israel sendiri  Maupun kerjasama bantuan (Peralatam militer dan perlengkapan perang  bertekhnologi canggih) dari berbagai negara lain.

 Terutama pemerintah negara-negara Eropa Barat (Inggris/ Prancis/Italy) dan Amerika Serikat juga tidak ketinggalan negara Canada dan Australia.

Dengan segala akibat hukumn yg ditimbulkan.-Perbuatan dan/Tindakan  tsb Semuanya adalah telah dapat dipergunakan menjadi bukti sah (valid) menurut ketentuan hukum dan per-Undangan dan HAM Internasinal.

'Bahwa benar benar terjadi Perbuatan dan/ atau Tindakan  melawan hukum dan HAM serta Kejahatan Kemanusiaan di bumi Palestina. 

Dan secara Hukum  Internasional Israel harus bertanggung jawab dan harus diberi sanksi hukum yang tegas agar tidak boleh lagi melakukannya di -Demikian mas Shomad, semoga bermanfaat.-Wass.-  (Andi  Asruzain)

Posting Komentar untuk "Israel Harus Diberikan Sangsi Hukum Yang Tegas"