Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Willy menilai langkah memindahkan tahanan atau transfer of prisoner merupakan penghargaan tinggi terhadap kemanusiaan.
"Ini pembuktian penghargaan Presiden Prabowo terhadap hak asasi manusia. Pertimbangan kemanusiaan dan prinsip persahabatan antarbangsa yang ditunjukkan Presiden. Ini akan menjadi modal besar beliau dalam lobi internasional lainnya," kata Willy kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Willy menyebut kasus Mary Jane telah lama menjadi perhatian pegiat hak asasi manusia dari berbagai negara. Menurutnya, Prabowo telah mengambil opsi yang tepat terkait pemulangan Mary Jane.
Sebagai negara yang juga meratifikasi konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan putusan pemulangan Mary Jane. Ini akan menjadi contoh bagi negara lain untuk juga taat prinsip-prinsip perjanjian antarbangsa," ujarnya.
Willy mengatakan transfer of prisoner dalam United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) bermakna bahwa kasus Mary Jane akan diurus di negara asal, yaitu Filipina. Dia meyakini Prabowo punya pertimbangan matang.(*)
Posting Komentar untuk "Ketua Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Pulangkan Mary Jane Dari Filipina"