Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut

Jakarta Media Duta, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang. 

Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.

 Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 "Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. 

Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.

Nusron Hukum 8 Pegawainya akibat Sertifikat di Pagar Laut Baca juga: Polri Diminta Cek Dugaan Pidana Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut.

 "Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

 Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. 

Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," katanya lagi. Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN. 

Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit. "Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.(*)


Posting Komentar untuk "Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut"