Wajo Media Duta,- Sebanyak 15 tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo dirumahkan.
"Ini sudah aturan dan untuk sementara mereka harus kami rumahkan karena namanya tidak terdaftar di BKN," ujarnya, Kamis (13/2/2025) .
Hal ini berkenaan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 bahwa setiap pejabat atau kepala OPD tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer atau kontrak terhitung januari 2025, kecuali honorer yang masuk di pangkalan data BKN, dan ini terjadi semua instansi di Indonesia,” sambungnya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya kembali akan memanggil para personel yang dirumahkan itu, jika suatu saat terdapat kebijakan baru.
"Sambil menunggu kalau ada kebijakan lain dari Kemenpan RB dan BKN insya allah akan kami panggil kembali," beber Suherman
"Mudah-mudahan pemerintah bisa memberikan kebijakan lain terkait dengan masalah ini. Kita berharap kedepannya ada jalan," tandasnya.
Mereka yang dirumahkan antara lain personel Damkar induk 1 orang, Damkar Pitumpanua 1 orang, Belawa 2 orang, Majauleng 4 orang dan Bola 3 orang.Kemudian personel Satpol PP sebanyak 4 orang.(M. Jabal Qubais |)
Posting Komentar untuk "15 Anggota Satpol PP dan Damkar Wajo Yang Dirumahkan"