Eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan SYL sejak 22 November 2023.
Jakarta, Media Duta - Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo meyakini kasus pemerasan eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan naik ke persidangan.Selain itu, pihaknya pun tak menutup kemungkinan polisi menjemput paksa Firli.Cahyono mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses yang berjalan di Polda Metro Jaya itu. Ia memastikan alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana Firli dalam kasus tersebut."Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik. Sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/2)."Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana," imbuhnya.Di sisi lain, Cahyono mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya juga akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penjemputan paksa terhadap Firli selaku tersangka dalam kasus tersebut."Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," tuturnya.Ia menjelaskan kewenangan penjemputan paksa itu juga sudah ada dalam aturan, sehingga kini tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya."Kemarin sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Mungkin kita akan melakukan langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," jelas Cahyono.(*)
Posting Komentar untuk "Kortas Tipikor Polri Akan Jemput Paksa Firli Bahuri"