Makassar Media Duta,- Surat pengembalian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel kembali dilayangkan Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani (AHG), Syaiful Syahrir.
Abdul Hayat Gani juga meminta agar hak-hak kepegawaian selama di non aktifkan dapat diberikan.
Hak-hak kepegawaian melekat selama Abdul Hayat Gani di non aktifkan sebagai Sekda Sulsel diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry pun buka suara terkait hal tersebut.
Prof Fadjry mengaku pihaknya sedang memproses permintaan tersebut. Hanya saja, ada beberapa catatan yang diberikan.Terutama terkait hak dan kewajiban yang menurut Prof Fadjry Djufry harus sejalan.
"Masih berproses kita menunggu dari biro hukum dan berkaitan. Yang jelas hak dan kewajiban itu pasti. Hak yang wajib diberikan ya diberikan.
Antara hak, ada kewajiban. Kita penuhi hak, tapi kewajiban dijalankan," kata Prof Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (11/2/2025).
Abdul Hayat Gani memang meminta Pemprov Sulsel membayarkan hak kepegawaian selama di non aktifkan sebagai Sekda Sulsel.
"Harus balance juga hak dan kewajiban. Tidak bisa berikan hak, kalau tidak dilaksanakan. Antara hak dan kewajiban harus balance. Kita penuhi hak kalau kewajiban dipenuhi," lanjutnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonaktifkan pada tahun 2023.
Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, dan memenangkan keseluruhan proses tersebut.
Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.
Kuasa Hukum AHG, Syaiful Syahrir mengatakan sudah ada pertemuan Abdul Hayat dan Pj Gubernur Prof Fadjry.Dalam pertemuan tersebut, Syaiful mengungkapkan bahwa PJ Gubernur Sulsel menyampaikan jika surat yang diajukan oleh AHG pada 31 Januari 2025 telah didisposisikan ke Sekda Sulsel saat ini.
“Tadi saya juga hadir dalam pertemuan tersebut, dan Pak Abdul Hayat yang langsung berbicara dengan PJ Gubernur. Sekda kemudian dipanggil bersama BKAD untuk menanyakan tindak lanjut dari surat tersebut,” katanya di salah satu Cafe, Jl Racing Center.
Adapun kata Syaiful, meskipun surat tersebut sudah diserahkan sejak 7 Januari 2025, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Bahkan, menurutnya, meskipun Sekda telah mengirimkan surat ke BKAD, langkah tersebut baru dilakukan hari ini, padahal seharusnya surat tersebut sudah mendapat respon setelah 31 Januari.(Faqih Imtiyaaz)
Posting Komentar untuk "Abdul Hayat Gani Minta Kembali Menjadi Sekda Sulsel"