Jakarta Media Duta, - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons isi persidangan kasus dugaan perlindungan akses judi online (Judol) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya, isi dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Budi Arie Setiadi saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menerima jatah 50% dari praktik tersebut.
Menurut dia, pemerintah menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Dia pun memastikan Presiden Prabowo Subianto tak melakukan intervensi dan menyerahkan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja.
Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri,” kata Hasan di kantornya, Senin (19/05/2025).
Dia pun mengklaim, pemerintah memegang azas praduga tak bersalah terhadap Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi pada Kabinet Merah Putih.
Menurut dia, semua pihak yang memang bersalah dalam praktik pemberian perlindungan bagi sejumlah situs judol harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Namun, dia mengklaim tak mengetahui apakah informasi soal isi dakwaan jaksa tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Prabowo dan rombongan terbatasnya masih berada di Thailand dan akan kembali ke Jakarta nanti malam.
Toh, kata Hasan, selama ini tak ada proses hukum yang ditetapkan kepada Budi Arie dalam kasus tersebut. Pendiri relawan Projo tersebut hanya beberapa kali diperiksa penyidik sebagai saksi.
“Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja,” ujar dia.
Mengutip dari sejumlah sumber media lokal, Senin (19/5/2025) dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diadili pada persidangan, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat unsur perjudian.
Jaksa juga turut memaparkan praktik pengamanan situs judi online ini melibatkan sejumlah pegawai Kemenkominfo. Bermula pada Januari 2023, Alwin Jabarti Kiemas diperkenalkan kepada Jonathan (ditetapkan status DPO) yang mencari jalur untuk menjaga situs-situs judi online agar tidak diblokir.
Alwin kemudian menjalin kerja sama dengan pegawai Kominfo mulai dari Fakhri Dzulfiqar hingga pejabat struktural, seperti Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.
Dalam perjalanan kasus ini, tarif penjagaan situs meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp4 juta per website. Jumlah situs yang diamankan pun membengkak, hingga mencapai ribuan situs pada 2024.
Budi Arie pun disebut secara eksplisit dalam dakwaan saat jaksa menjelaskan peran terdakwa Zulkarnaen Apriliantony. Pada Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen mencarikan orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Dari sinilah, Adhi Kismanto diperkenalkan dan diproses masuk ke Kominfo, meskipun gagal seleksi karena tidak bergelar sarjana.
Namun, karena atensi dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di kementerian urusan komunikasi dan informasi negara tersebut.
Setelah Adhi bergabung, konflik internal muncul karena dia aktif melaporkan situs judi online, berseberangan dengan skema “penjagaan” yang dijalankan Denden dkk.
Adhi akhirnya diajak bergabung dan dijanjikan bagian sebesar 20%. Ia juga meminta agar para pelaku berkoordinasi dengan Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut dekat dengan Budi Arie.
Menurut jaksa, pada pertemuan di Cafe Pergrams, Senopati, tarif penjagaan situs dinaikkan menjadi Rp8 juta per situs website, dengan pembagian sebagai berikut; Adhi Kismanto (20%), Zulkarnaen Apriliantony (30%), Budi Arie Setiadi (50%).
Pada Mei 2024, tercatat ada 3.900 situs yang dijaga, dengan nilai total mencapai Rp48,75 miliar. Dalam catatan pembagian uang yang disiapkan terdakwa Alwin, terdapat kode “PM” yang mengacu pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.(azr/frg)
Posting Komentar untuk "Kata Istana, Budi Arie Terima 50% Duit dari Akses Judi Online"