Rektor UIN Makassar Bersaksi di Sidang Uang Palsu

Rektor UIN Alauddi Hamdan Juhannis diambil sumpahnya sebelum bersaksi dalam perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025). (Foto: Majesty

Gowa Media Duta,- Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025) sebagai saksi kasus uang palsu.

Hamdan Juhannis hadir di pengadilan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa uang palsu Andi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Hamdan Juhannis sebelumnya mangkir dalam dua agenda persidangan kasus uang palsu. Alasannya, karena masih berada di luar negeri.

Pantauan di pengadilan, Profesor Hamdan tiba di ruang sidang PN Sungguminasa sekitar pukul 14.27 WITA.

Hamdan Juhannis datang mengenakan batik dipadukan dengan celana panjang hitam, dan dikawal oleh ajudannya.

Namun, sesaat setelah kehadirannya, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 30 menit untuk keperluan istirahat, salat dan makan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, mengatakan sidang uang palsu pada hari ini akan digelar untuk 12 berkas perkara dengan total 15 terdakwa.

“Sidang 12 berkas dari 15 terdakwa,” ujar Nurdaliah dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Satu dari 15 terdakwa yang disidang hari ini adalah Annar Salahuddin Sampetoding yang disebut-sebut polisi sebagai otak uang palsu jaringan UIN Alauddin.(*)

Posting Komentar untuk "Rektor UIN Makassar Bersaksi di Sidang Uang Palsu"