Annar Salahuddin Sampetoding
Gowa Media Duta,- Annar Salahuddin Sampetoding, menjalani sidang perdana kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, hari ini. Annar didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu tersebut.
Gowa Media Duta,- Annar Salahuddin Sampetoding, menjalani sidang perdana kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, hari ini. Annar didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu tersebut.
ujian
Dakwaan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025). Awalnya dijelaskan bahwa Annar semula menyuruh Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
"Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa (Annar) menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu.
Dakwaan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025). Awalnya dijelaskan bahwa Annar semula menyuruh Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
"Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa (Annar) menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu.
Kemudian pada Agustus 2023 saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang palsu melalui internet," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Annar.
Selanjutnya Annar memberikan uang sejumlah Rp 287 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang itu dia berikan secara bertahap.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening Muhammad Syahruna secara bertahap.
Selanjutnya Annar memberikan uang sejumlah Rp 287 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang itu dia berikan secara bertahap.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening Muhammad Syahruna secara bertahap.
Dengan demikian pada tanggal 24 Agustus 2023 senilai Rp 60 juta, tanggal 25 Agustus 2023 senilai Rp 50 juta, tanggal 26 Agustus 2023 senilai Rp 50 juta, tanggal 26 28 Agustus 2023 senilai Rp 50 juta, tanggal 29 Agustus tahun 2023 senilai Rp 50 juta, dan tanggal 21 Oktober 2023 senilai Rp 27 juta," bebernya.
Lebih lanjut, seluruh alat dan bahan yang telah dibeli dibawa ke rumah Annar yang berada di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Rumah itulah yang awalnya menjadi pabrik produksi uang palsu sebelum berpindah ke UIN Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna pun mulai mencoba alatnya untuk mencetak poster Annar yang saat itu ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemudian pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, namun hasilnya belum sempurna.
"Sedangkan waktu pendaftaran calon Gubernur Sulawesi Selatan sudah dekat dan belum ada hasil cetakan uang rupiah palsu yang bisa digunakan.
Lebih lanjut, seluruh alat dan bahan yang telah dibeli dibawa ke rumah Annar yang berada di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Rumah itulah yang awalnya menjadi pabrik produksi uang palsu sebelum berpindah ke UIN Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna pun mulai mencoba alatnya untuk mencetak poster Annar yang saat itu ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemudian pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, namun hasilnya belum sempurna.
"Sedangkan waktu pendaftaran calon Gubernur Sulawesi Selatan sudah dekat dan belum ada hasil cetakan uang rupiah palsu yang bisa digunakan.
Sehingga terdakwa (Annar) menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk menghentikan kegiatan pembuatan uang palsu. Dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu," jelas jaksa.
Namun sebelum alat itu dimusnahkan, Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru.
Annar pun mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Selanjutnya proses pembuatan uang palsu beralih kepada Andi Ibrahim hingga alat dan bahannya dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.
Setelah JPU membaca dakwaannya kepada Annar, hakim mempersilakan Annar berdiskusi dengan penasehat hukumnya mengenai tindakan atas dakwaan tersebut. Setelah itu, Annar melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sehingga persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Annar menyebut salah satu pertimbangan mengajukan eksepsi karena polisi tidak melakukan tugasnya sesuai proseduralnya. Yakni saat penggeledahan, Annar tidak berada di rumahnya melainkan di Jakarta.
"Saat penggeledahan di Jalan Sunu itu, klien kami atau Bapak Annar Salahuddin itu tidak ada di tempat, lagi di Jakarta. Kebetulan rumahnya yang beliau itu yang di Jalan Sunu itu sudah jarang ditempati," kata penasehat hukum Annar, Husain Rahim kepada wartawan usai persidangan, Rabu (21/5).
"Dan menurut informasi dari orang-orang yang ada di rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan itu tidak ada pihak dari pemerintah atau pejabat setempat yang mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggeledahan," sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, proses penyelidikan itu yang menjadi salah satu dasar disusunnya surat dakwaan. Selain itu, dia juga menyebut tidak ada saksi yang melihat secara langsung perbuatan Annar sesuai yang didakwakan.
"Saksi-saksi yang relevan dengan Pak Annar tidak ada sama sekali, artinya yang melihat secara fakta (tidak ada)," tuturnya. (asm/ata)
Namun sebelum alat itu dimusnahkan, Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru.
Annar pun mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Selanjutnya proses pembuatan uang palsu beralih kepada Andi Ibrahim hingga alat dan bahannya dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.
Setelah JPU membaca dakwaannya kepada Annar, hakim mempersilakan Annar berdiskusi dengan penasehat hukumnya mengenai tindakan atas dakwaan tersebut. Setelah itu, Annar melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sehingga persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Annar menyebut salah satu pertimbangan mengajukan eksepsi karena polisi tidak melakukan tugasnya sesuai proseduralnya. Yakni saat penggeledahan, Annar tidak berada di rumahnya melainkan di Jakarta.
"Saat penggeledahan di Jalan Sunu itu, klien kami atau Bapak Annar Salahuddin itu tidak ada di tempat, lagi di Jakarta. Kebetulan rumahnya yang beliau itu yang di Jalan Sunu itu sudah jarang ditempati," kata penasehat hukum Annar, Husain Rahim kepada wartawan usai persidangan, Rabu (21/5).
"Dan menurut informasi dari orang-orang yang ada di rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan itu tidak ada pihak dari pemerintah atau pejabat setempat yang mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggeledahan," sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, proses penyelidikan itu yang menjadi salah satu dasar disusunnya surat dakwaan. Selain itu, dia juga menyebut tidak ada saksi yang melihat secara langsung perbuatan Annar sesuai yang didakwakan.
"Saksi-saksi yang relevan dengan Pak Annar tidak ada sama sekali, artinya yang melihat secara fakta (tidak ada)," tuturnya. (asm/ata)
Posting Komentar untuk "Annar Sampetoding Didakwa Modali Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar"