Sebut Nabi Tokoh Fiktif Ternyata Residivis UU ITE


Jember  Media Duta,- Polisi menjerat DISB (47), YouTuber asal Jember yang sebut Nabi Muhammad tokoh fiktif dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto mengatakan tersangka sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017, pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat ini, tersangka juga dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Muhammad Tokoh Fiktif Ditangkap
"Untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapat ancaman penjara paling lama 6 tahun," kata Bobby, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, sebuah video dari kanal YouTube 'Warta Kabar Baik' memicu kemarahan publik usai menampilkan pernyataan kontroversial yang meragukan keberadaan Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu, seorang pria diduga warga Jember secara gamblang menyatakan Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif.

Video berjudul 'Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI' itu telah dilihat 5.800 kali. Dalam narasinya, konten kreator itu menyebutkan bahwa Nabi Muhammad merupakan tokoh fiktif bukan rahasia lagi dan sudah banyak orang yang meyakininya.

"Bukan rahasia lagi banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh fiktif. Tidak beneran pernah ada sebagai suatu pribadi sebagaimana yang diyakini banyak orang," ucapnya dalam video yang diunggah Rabu (30/4).

Reaksi tegas kemudian datang dari GP Ansor Cabang Kencong, Jember yang langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kiriman video itu ke pihak kepolisian. Pelaporan itu sudah dilakukan pada Minggu (4/5).

"Kemarin, hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, pukul 08:00 WIB, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong melaporkan seseorang bernama Donald Ignatius atau seseorang yang menggunakan akun YouTube 'Warta Kabar Baik'," kata Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong, Jember, Mohammad Khoiron Kisan, Senin (5/5/2025).(hil/abq)

Posting Komentar untuk "Sebut Nabi Tokoh Fiktif Ternyata Residivis UU ITE "