lustrasi jemaah haji (Foto: Suparno)
Jakarta Media Duta,- Setiap jemaah haji reguler 2025 akan mendapatkan uang saku dalam bentuk mata uang Arab Saudi (SAR) dari pemerintah. Pemberian uang saku ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan harian jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Uang saku tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Seperti membayar dam, membeli makanan tambahan, atau membeli oleh-oleh untuk keluarga di Tanah Air.
Berapakah jumlahnya? Apakah jemaah boleh membawa tambahan uang pribadi?
Uang saku tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Seperti membayar dam, membeli makanan tambahan, atau membeli oleh-oleh untuk keluarga di Tanah Air.
Berapakah jumlahnya? Apakah jemaah boleh membawa tambahan uang pribadi?
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan uang tunai dalam bentuk mata uang riyal sebagai biaya hidup atau living cost bagi jemaah haji reguler 1446 H/2025 M.
Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Agama, penyaluran uang tunai ini merupakan hasil kerja sama erat antara regulator, pengelola dana haji, dan pihak perbankan. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan dasar para jemaah selama berada di Tanah Suci dapat terpenuhi dengan baik.
Total dana yang disediakan dalam bentuk uang kertas SAR untuk keperluan living cost mencapai SAR 152.490.000.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 203.320 jemaah haji reguler, dengan masing-masing jemaah menerima SAR 750 atau setara dengan sekitar Rp 3.187.500, dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
Jumlah bekal uang yang dibawa oleh calon jemaah haji dari Indonesia tentu akan berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan dan kebiasaan masing-masing individu. Namun demikian, membawa uang secukupnya adalah langkah bijak agar ibadah dapat berjalan dengan tenang tanpa terbebani urusan finansial.
Menurut PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2005, jika membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing senilai yang sama, jemaah haji diwajibkan melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Jika sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, maka diperbolehkan.
Maka dari itu, Kemenag mengimbau agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah berlebihan selama menjalankan ibadah haji.
Membawa uang dalam jumlah besar secara tunai sangat tidak disarankan karena memiliki risiko tinggi seperti pencurian atau kehilangan. Untuk alasan keamanan, jemaah sebaiknya memanfaatkan fasilitas keuangan modern seperti kartu debit atau kartu kredit internasional.
Perlu diketahui bahwa kebutuhan utama seperti akomodasi, makan tiga kali sehari, serta transportasi lokal selama ibadah haji telah disediakan dan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, uang pribadi lebih difokuskan untuk pengeluaran tambahan seperti oleh-oleh, keperluan pribadi, atau membayar dam.
Menentukan jumlah bekal uang yang tepat dapat dilakukan dengan melakukan riset sebelumnya. Jemaah bisa mencari tahu kisaran biaya dam, harga makanan tambahan, dan harga souvenir atau oleh-oleh di wilayah sekitar Makkah dan Madinah.
Oleh-oleh seperti kurma, air zamzam kemasan, atau wewangian khas Arab bisa dibeli dengan harga yang bervariasi, tergantung lokasi dan kualitas barang.
Selain itu, riset harga makanan tambahan seperti camilan atau minuman ringan juga penting, terutama bagi jemaah yang memiliki kebiasaan ngemil atau kebutuhan khusus. Harga makanan di luar paket katering resmi bisa lebih tinggi di kawasan sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dengan perencanaan dan riset yang matang, jemaah bisa membawa bekal uang dalam jumlah yang ideal, tidak terlalu sedikit, tapi juga tidak berlebihan. Yang terpenting adalah memastikan semua kebutuhan ibadah utama sudah aman, sehingga uang pribadi hanya digunakan untuk keperluan tambahan dan darurat.
(hnh/kri)
Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Agama, penyaluran uang tunai ini merupakan hasil kerja sama erat antara regulator, pengelola dana haji, dan pihak perbankan. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan dasar para jemaah selama berada di Tanah Suci dapat terpenuhi dengan baik.
Total dana yang disediakan dalam bentuk uang kertas SAR untuk keperluan living cost mencapai SAR 152.490.000.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 203.320 jemaah haji reguler, dengan masing-masing jemaah menerima SAR 750 atau setara dengan sekitar Rp 3.187.500, dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
Jumlah bekal uang yang dibawa oleh calon jemaah haji dari Indonesia tentu akan berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan dan kebiasaan masing-masing individu. Namun demikian, membawa uang secukupnya adalah langkah bijak agar ibadah dapat berjalan dengan tenang tanpa terbebani urusan finansial.
Menurut PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2005, jika membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing senilai yang sama, jemaah haji diwajibkan melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Jika sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, maka diperbolehkan.
Maka dari itu, Kemenag mengimbau agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah berlebihan selama menjalankan ibadah haji.
Membawa uang dalam jumlah besar secara tunai sangat tidak disarankan karena memiliki risiko tinggi seperti pencurian atau kehilangan. Untuk alasan keamanan, jemaah sebaiknya memanfaatkan fasilitas keuangan modern seperti kartu debit atau kartu kredit internasional.
Perlu diketahui bahwa kebutuhan utama seperti akomodasi, makan tiga kali sehari, serta transportasi lokal selama ibadah haji telah disediakan dan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, uang pribadi lebih difokuskan untuk pengeluaran tambahan seperti oleh-oleh, keperluan pribadi, atau membayar dam.
Menentukan jumlah bekal uang yang tepat dapat dilakukan dengan melakukan riset sebelumnya. Jemaah bisa mencari tahu kisaran biaya dam, harga makanan tambahan, dan harga souvenir atau oleh-oleh di wilayah sekitar Makkah dan Madinah.
Oleh-oleh seperti kurma, air zamzam kemasan, atau wewangian khas Arab bisa dibeli dengan harga yang bervariasi, tergantung lokasi dan kualitas barang.
Selain itu, riset harga makanan tambahan seperti camilan atau minuman ringan juga penting, terutama bagi jemaah yang memiliki kebiasaan ngemil atau kebutuhan khusus. Harga makanan di luar paket katering resmi bisa lebih tinggi di kawasan sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dengan perencanaan dan riset yang matang, jemaah bisa membawa bekal uang dalam jumlah yang ideal, tidak terlalu sedikit, tapi juga tidak berlebihan. Yang terpenting adalah memastikan semua kebutuhan ibadah utama sudah aman, sehingga uang pribadi hanya digunakan untuk keperluan tambahan dan darurat.
(hnh/kri)
Posting Komentar untuk "Setiap Jemaah Haji Reguler Dapat Uang Saku Mata Uang Arab Saudi"