Wakil Rektor UNM Yang Sudah Dicopot Prof Sukardi Weda dan Ichsan Ali

Mantan wakil rektor II UNM, Prof Dr Ichsan Ali dan wakil rektor III UNM, Prof Sukardi Weda. Rektor UNM periode 2016-2024, Prof Husain Syam pernah mencopot wakil rektor III UNM Prof Sukardi Weda, November 2022 lalu. 

Makassar Media Duta,-Pencopotan jabatan Wakil Rektor Universitas Negeri Makassar bukan hal baru. 

Sebelum, Prof Dr Ichsan Ali, rektor UNM Prof Husain Syam juga pernah mencopot wakil rektornya, November 2022 lalu. 

Saat itu, Prof Husain mencopot wakil rektor III UNM, Prof Sukardi Weda

Sukardi Weda lalu digantikan Prof Andi Idkhan.

Kepala Sub Bagian Humas UNM, Sardi meminta semua pihak memahami keputusan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi yang mencopot Prof Ichsan Ali dari jabatannya selaku Wakil Rektor II UNM dan digantikan Prof Dr Hartati.

Menurut Sardi pergantian pejabat seperti ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi.

Meski dicopot, pimpinan UNM tetap mengapresiasi dan menghargai dedikasi dan pengabdian Prof Dr Ichsan Ali selama hampir setahun menjabat wakil rektor bidang administrasi dan keuangan UNM Makassar. 

Pelantikan pejabat baru pengganti Ichsan Ali berlangsung di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM Makassar, Senin, 19 Mei hari ini. 

Selain wakil rektor pengganti Ichsan Ali, Rektor Karta Jayadi juga melantik sejumlah pejabat struktural lingkup UNM. 

Mereka adalah Mukti Muin sebagai Kepala Biro Perencanaan, Prof Dr Rosmini Maru sebagai Ketua Program Studi Geografi FMIPA UNM, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Rektor Prof Dr Karta Jayadi mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menempatkan posisinya sebagai pelayan civitas akademika UNM. 

"Setiap pejabat harus tahu diri dan tahu menempatkan posisinya. Dalam bahasa Bugis namanya issengi alemu. Dalam bahasa Makassar diistilahkan issengi kalennu," katanya.

Terpisah, Guru besar Fakultas Teknik (FT) UNM, Prof Ichsan Ali mengaku terkejut dengan pencopotan itu. 

Prof Ichsan Ali menyampaikan, dirinya sama sekali tidak menerima sinyal atau peringatan sebelumnya terkait pencopotan dari jabatannya.

"Ini kan pergantian yang rasanya tidak lazim, tidak seperti biasanya. Biasanya itu kalau ada terjadi pergantian pejabat, harus ada penyampaian lebih awal, ada teguran satu, dua, tiga. Baru kemudian diproses. Tapi ini langsung, benar-benar kaget saya kenapa," kata Prof Ichsan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Yang membuat dirinya makin heran, pencopotan itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta.

"Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot," ungkapnya.

Meski begitu, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional sebagai seorang akademisi dan pejabat kampus.

"Tapi ya, saya sebagai bawahan menerima semua apa adanya. Asalkan semua mengikuti aturan dan prosedurnya," ujar dia.

Namun, ia menyoroti pencopotan tersebut terkesan tidak mematuhi rambu-rambu administratif yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang sudah diatur dalam statuta UNM.

"Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas. Kalau mengganti Rektor, Wakil Rektor, dan beberapa pejabat lain, itu ada syarat-syaratnya," tegasnya.

Sementara itu, Prof Karta menyebutkan pencopotan tersebut bukanlah keputusan mendadak.

Melainkan hasil dari proses panjang akibat hubungan kerja yang dinilai sudah tidak harmonis.

“Sudah tidak bisa bekerjasama,” kata Prof Karta kepada Tribun-Timur. 

Ia menjelaskan, pergantian jabatan itu merupakan langkah yang diperlukan demi menjaga keberlangsungan program kampus. 

Menurutnya, semua dinamika internal telah mencapai batas toleransi.

“Tidak ada yang tiba-tiba. Semua aktivitas terakumulasi sampai sesak, tidak bisa lagi ditolerir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Karta membantah proses pemberhentian tersebut melanggar statuta UNM.

Ia menegaskan, jabatan Wakil Rektor bukan dipilih melalui mekanisme pemilihan, melainkan diangkat langsung Rektor. 

Karena itu, kewenangan pemberhentian juga berada di tangan Rektor UNM.

“Wakil Rektor tak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor. Maka pemberhentiannya juga kembali ke yang mengangkat. Jadi kalau dibilang melanggar statuta, statuta yang mana yang dilanggar?” tegasnya.

Prof Karta juga menyampaikan sebuah metafora yang menyiratkan pentingnya satu arah komando dalam kepemimpinan kampus.

“Tidak boleh ada matahari kembar. Nanti bumi bingung, mana yang akan menerangi,” ujarnya

Adapun Alasan Rektor UNM

Rektor Universitas Negeri Makassar ( UNM ), Prof Karta Jayadi menjelaskan alasan pergantian Prof M Ichsan Ali dari jabatan wakil rektor II UNM. 

Pergantian Ichsan Ali hanya sehari pasca setahun pasca pelantikan Karta Jayadi sebagai rektor.

Hal itu dia sampaikan setelah pelantikan pejabat baru di Ballroom Teater Lantai 2, Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (19/5/2025). 

Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Hartati mengisis posisi Ichsan Ali

Rektor UNM, Karta Jayadi, merasa tidak dapat bekerja sama dengannya. 

Ia juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Di dalam mobil itu ada baut, ada ban, dan lain-lain. Ketika satu longgar, jangan coba-coba untuk melanjutkan. Pergantian ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pergantian ini didasari oleh persoalan kerja sama dan komunikasi. 

Ia mengaku tidak bisa memimpin kampus oranye ini seorang diri.

“Dia sekarang ada di rumahnya, sedangkan undangan dari kami baru sampai semalam sebelum pelantikan.

Kami memang selalu seperti itu dari kemarin-kemarin, mengirim undangan sehari atau dua hari sebelum acara itu sendiri,” katanya. (Muh Hasim Arfah)

Posting Komentar untuk "Wakil Rektor UNM Yang Sudah Dicopot Prof Sukardi Weda dan Ichsan Ali"