Uang korban yang tersimpan di Bank BRI raib sebanyak Rp 85 juta.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Bone dengan nomor: STTLP/369/VI2025/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) membenarkan peristiwa tersebut. 

Betul, ada warga Kecamatan Lamuru yang melaporkan soal penipuan online. Korban ditipu sebanyak Rp 85 juta,” ujarnya. 

Aksi penipuan itu terjadi pada Rabu (11/6)  sekitar pukul 11.30 Wita. 

Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Bank BRI Alvin mengatakan, pelaku memberitahu korban bahwa ada transaksi senilai Rp 3 juta di rekeningnya.

 Kemudian korban panik dan percaya akan hal tersebut.

“Pelaku memberitahu korban jika ingin membatalkan transaksi tersebut maka korban harus mengikuti arahan dari pelaku. 

Korban setuju untuk membatalkan transaksi tersebut dan diarahkan masuk ke aplikasi Brimo dan memilih fitur Briva,” katanya.

“Korban kemudian memasukkan kode yang diberikan oleh pelaku dan mengikuti arahan pelaku tersebut.(Wahdaniar)