Viral Sidang Tilang di PN Jakut, Pelanggar di Denda Rp 15 Juta

Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi, satu orang dijatuhi denda tilang Rp 15 juta

Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi, satu orang dijatuhi denda tilang Rp 15 juta (Dok. DLH DKI Jakarta)

Jakarta Media Duta, - Sebanyak enam pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), (11/6/25).

Sidang Tipiring itu mendadak heboh karena satu pelanggar dikenai denda Rp 15 juta!

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara.

Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengatakan enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.

Adapun denda tertinggi sebesar Rp 15 juta dikenakan kepada salah satu perusahaan layanan logistik.

"Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim," ujar Tamo dalam keterangan tertulis, (11/6/25) mengutip Kompas.com.

Pelanggaran yang mereka lakukan yakni tidak lulus uji emisi.(*)

Posting Komentar untuk "Viral Sidang Tilang di PN Jakut, Pelanggar di Denda Rp 15 Juta"