Jakarta Media Duta, - Kasus pemalsuan data yang melibatkan empat orang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Pelaku terdiri dari dua mantan pegawai bank BUMN dan dua nasabah.
Kini keempatnya telah berstatus sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah AHF (28), MB (34), TS (44), dan WS (55).
Brebes, Jawa Tengah, menetapkan dua mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua nasabah di Brebes sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,59 miliar, Rabu (2/7/2025). (Tresno Setiadi)Mereka berkomplot untuk mencairkan kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,59 miliar.
Hal itu seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi.
Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka melakukan manipulasi data terhadap 67 orang untuk dijadikan peminjam fiktif sepanjang tahun 2023.
"Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Yadi di Kantor Kejari Brebes, Rabu (2/7/2025).
"Ada manipulasi usaha dan verifikasi, serta tidak dilakukan analisis sesuai prosedur," imbuhnya.
Yadi menambahkan bahwa AHF dan MB, yang merupakan mantan karyawan bank, bekerja sama dengan TS dan WS.
TS dan WS bertugas mencari orang-orang yang identitasnya dapat digunakan sebagai peminjam.
Namun, dana yang dicairkan tidak dinikmati oleh para pemilik identitas, melainkan digunakan oleh TS dan WS sebagai modal usaha pribadi.
"Uang tersebut digunakan oleh dua orang nasabah yang kita jadikan tersangka," jelasnya.
"Sementara dua eks pegawai bank menerima fee dari setiap pencairan," imbuh Yadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,59 miliar.
Kini keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Perkara korupsi kredit fiktif juga diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dengan terpidana seorang pengusaha, Moch Waluyo.
Kejari melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terhadap terpidana.
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto di aula Kantor Kejaksaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (2/7/2025).
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji mengatakan, eksekusi tersebut sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 tanggal 8 Mei 2025.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000.
"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan MA," kata Sinuhaji kepada wartawan.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2016 saat terpidana mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel ganda kereta api yang belakangan diketahui fiktif.
Dalam perjalanannya, terpidana tidak dapat melunasi utang.
Terdakwa hanya dapat mengembalikan Rp6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit.
Kasus tersebut juga melibatkan pegawai Balai Perkeretaapian yang mengeluarkan dokumen bahwa terpidana seolah-olah mendapat proyek pengadaan batu balas untuk rel ganda sebagai persyaratan pengajuan kredit.
"Upaya pengembalian ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara," ujar Sinuhaji.
Dia juga menegaskan bahwa Kejari Purwokerto akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk eksekusi pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti.
Korupsi juga dilakukan mantan manajer keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari berinisial AA yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (25/6/2025).
Tersangka ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.
Ia telah merugikan negara hingga sebesar Rp5,2 miliar.
Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kendari.
Setelah itu, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan klas II Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa tersangka AA telah melakukan manipulasi laporan keuangan BUMN selama periode 2021 hingga 2024.
"Modus yang dilakukan tersangka sebagai manajer keuangan adalah memalsukan laporan keuangan, seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran," ungkap Ronal.
"Fotokopi terhadap tanda tangan pimpinan dilakukan dengan cara discan," imbuhnya dalam keterangan pers di kantor Kejari Kendari, Rabu malam lalu.
"Sehingga saat dilakukan audit ditemukan kerugian hingga Rp5,2 miliar yang telah diakui oleh tersangka," tambah Ronal.
Lebih lanjut, Kajari Kendari mengungkapkan, dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Ronal belum dapat menjelaskan secara perinci mengenai penggunaan dana tersebut.
Perbuatan AA diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 9 tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari.
Pihak kejaksaan berencana untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebelum menahan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan.
Termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan.(Alga)
Posting Komentar untuk "Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M"