Kapolres Aditya dengan terpaksa harus menyamar menjadi penjualan bakso di Pasar, mengungkap kasus, selenggarakan tonton video ini hingga habis.
Jakarta Media Duta,- Kejaksaan Agung membuka opsi menjemput paksa eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, jika tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook itu kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dok. menpan.go.idPemanggilan Jurist sebagai tersangka dilayangkan 15 Juli 2025 dengan jadwal pemeriksaan 18 Juli 2025.
Namun, Kejagung menyebut Jurist Tan tak hadir tanpa memberi kabar. “Tidak ada kabar, konfirmasi pun tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Juli 2025.
Saat masih berstatus saksi, Jurist Tan juga selalu mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung pada 3, 6, dan 17 Juni 2025. Kini, setelah statusnya naik menjadi tersangka, Kejagung mulai mempertimbangkan langkah lanjutan.
“Kami sesuai KUHAP dulu, kami panggil dulu yang bersangkutan. Nanti kalau dia tidak hadir, ya nanti ada opsi lain,” ujar Anang.
Anang menyebut penyidik tengah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Red notice juga masuk dalam opsi yang sedang diproses.
“Yang penting kami menelusuri dulu keberadaan yang bersangkutan saat ini,” ucapnya. Bila pemanggilan berikutnya kembali diabaikan, Kejagung tidak menutup kemungkinan menempuh upaya paksa.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristtek Mulyatsyah.
Keempatnya diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan alat digitalisasi pendidikan agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni Chromebook buatan Google.
Sumber Tempo mengatakan, Jurist Tan, telah terdeteksi berada di Australia. Kejagung telah mencegahnya ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Namun, ia lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum pengajuan pencegahan tersebut.
Kuasa Hukum Jurist Tan sempat mengajukan pemeriksaan via daring atau jika memungkinkan penyidik mendatangi kliennya. Namun, sampai hari ini penyidik belum mengakomodir permintaan itu.
Meski keberadaan Jurist Tan di Australia belum dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah Indonesia memulangkan tersangka melalui mekanisme ekstradisi.
Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.
Perjanjian ini memungkinkan kedua negara untuk menyerahkan tersangka tindak pidana, termasuk korupsi, apabila memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administratif.
Namun, dalam praktiknya proses ekstradisi memerlukan permintaan resmi melalui jalur diplomatik, dan harus melalui tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi yuridis, hingga persetujuan otoritas hukum negara yang diminta.
Belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri menyoal apakah proses tersebut telah dimulai dalam kasus ini.
Penyidikan menemukan bahwa keputusan memilih Chromebook didahului sejumlah pertemuan antara Nadiem Makarim—saat itu Menteri Pendidikan—dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Setelah itu, Jurist Tan melanjutkan komunikasi teknis dengan Google.
Dalam prosesnya, pengadaan senilai Rp 9,3 triliun ini diduga diarahkan secara sistematis, meski kajian awal pada April 2020 sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows.
Kajian ulang yang diterbitkan Juni 2020 kemudian mengunggulkan Chromebook. Kajian kedua itu melibatkan Ibrahim Arief yang disebut aktif mempengaruhi tim teknis.
Kejaksaan menaksir negara merugi hingga Rp 1,9 triliun akibat proyek tersebut. Anang menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang potensial terlibat. “Kami punya upaya paksa, kami punya segalanya seandainya itu diperlukan,” kata dia.(*)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan akan Jemput Paksa Jurist Tan Jika Mangkir Terus"