Jakarta Media Duta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR merupakan pengiriman logistik. KPK dalam kasus ini telah menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.
"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 17 Juli 2025.
Asep menjelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 April 2025. Tempo/Rizki YusrialMPR memproduksi sejumlah barang seperti buku dan hasil cetakan yang harus didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk pengirimannya, digunakan jasa ekspedisi.
Nah, agar suatu perusahaan ekspedisi bisa terpilih mengerjakan pengiriman tersebut, pihak perusahaan diduga memberikan sesuatu sebagai bentuk gratifikasi.
"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu. Makanya ada gratifikasinya," kata Asep.
KPK juga telah mencekal Ma'ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Juli 2025.
Budi menyampaikan pencegahan telah dilakukan sejak 10 Juni 2025. KPK membutuhkan keberadaan Ma'ruf untuk tetap di Indonesia agar penyidikan berjalan dengan efektif. "Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan," tuturnya.
Ma'ruf sudah menjadi Setjen sejak 2016 hingga 2023. Budi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan gratifikasi yang terlibat mencapai Rp 17 miliar. Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku eks Sekjen MPR,” kata juru bicara KPK dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.
KPK mulai mengusut kasus ini dengan memeriksa Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta penggandaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR pada 2020.
Budi mengatakan bahwa kedua saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi itu terjadi. Setelah itu KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya untuk memperdalam informasi ihwal korupsi ini.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan menghormati langkah KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyinggung penjelasan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tutur Muzani.
Posting Komentar untuk "Sekjen MPR Diduga Terima Gratifikasi Ihwal Pengiriman Buku ke Daerah"