Jakarta Media Duta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK). Salah satunya, eks Direktur Utama (Dirut) Hutama Karya.
"Para tersangkanya, yang pertama, Saudara BP selaku Direktur Utama (Dirut) PT HK. Yang kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, Ketua Tim Pengadaan Lahan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025),
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (tengah depan) saat memperlihatkan dua tersangka (belakang berompi oranye) kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).Asep menyebut, KPK akan menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.
Selain dua tersangka tersebut, kata dia, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu pemilik PT STJ berinisial IZ, juga PT STJ sebagai tersangka korporasi.
"Namun yang bersangkutan (IZ) sudah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2024 sehingga perkaranya dihentikan," jelasnya.
Konstruksi Perkara
Asep lantas menjelaskan konstruksi perkara kasus ini. Ia mengungkapkan, setelah 5 hari diangkat menjadi Dirut PT Hutama Karya pada sekitar April 2018, tersangka BP langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Ia mengatakan pengadaan lahan di sekitar jalan tol itu dapat difungsikan untuk banyak hal, misal rest area, wisata, dan sebagainya.
"Kemudian tersangka BP memperkenalkan tersangka IZ, temannya, pemilik PT STJ itu adalah temannya BP, kepada direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka IZ di Bakauheni," paparnya.
Menurut keterangan Asep, tersangka BP kemudian meminta tersangka IZ untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya.
"Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ," katanya.
Asep mengungkapkan, di lahan tersebut juga mengandung batu andesit yang bisa dijual.
"September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan ini sekitar Rp24,6 M," tuturnya.
Dalam tahapan tersebut, Asep menyebut KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT Hutama Karya, di antaranya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam rencana kerja anggaran perusahan (RKAP) tahun 2018.
"Jadi ini spontan ketika BP ini diangkat jadi Dirut PT HK, itu dia langsung menemui IZ, jadi tidak ada dalam perencanaan PT HK itu sendiri," ujarnya.
Kemudian, Asep juga membeberkan, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera dimundurkan/dibuat backdate supaya seolah-olah memang sudah disetujui oleh direksi.
"Kemudian PT HK diketahui tidak memiliki SOP (Standard Operating Procedure) pengadaan lahan, PT HK tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan evaluasi," jelasnya.
Kata Asep, seharusnya sebelum melakukan pembelian lahan, dinilai dulu berapa nilai wajar dari lahan tersebut. Namun, ia mengungkapkan, PT Hutama Karya tidak melakukan prosedur tersebut.
Selain itu, Asep mengungkap PT Hutama Karya tidak memiliki rencana bisnis atas lahan tersebut, juga penyimpangan-penyimpangan lainnya.
"Bahwa hingga tahun 2020, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai totalnya Rp205,14 M," beber Asep.
Ia memerinci, lahan yang dibeli terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan masyarakat di wilayah Kalianda.
"Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat hasil lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki oleh BUMN," terangnya.
Asep menegaskan lahan tersebut statusnya masih milik PT STJ dan belum dipindahtangankan.
"Sehingga berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 M," sebutnya.
Ia mengatakan alasan kerugian negara tersebut adalah karena kepemilikan atas lahan tersebut belum dialihkan, jadi tidak menjadi bagian harta dari BUMN.
Asep menyatakan KPK telah menyita sejumlah barang tidak bergerak, meliputi 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT STJ, serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
"Atas dugaan perkara tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (Tri Angga Kriswaningsih)
Posting Komentar untuk "KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya terkait Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera"