Jakarta Media Duta,- Presiden RI Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong Lebih lanjut, ia mengatakan kasus dugaan korupsi importasi gula tetap akan berjalan sesuai aturan untuk para pelaku lainnya.
Hal ini, kata Prasetyo, abolisi dari Kepala Negara ditujukan kepada individu yakni Tom Lembong, bukan kasusnya secara keseluruhan. "Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang," tegasnya.
Tom Lembong laporkan 3 hakim Diberitakan sebelumnya, laporan Tom kepada tiga hakim tersebut dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), dengan jabatan Hakim Madya Utama.
Kemudian, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dengan jabatan Hakim Madya Muda; dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim yang Beri Vonis, Sebut Auditor BPKP Tak Profesional Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Terkait Dugaan Pelanggaran Etik ke MA Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA .(*)

Posting Komentar untuk "Presiden RI Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong"