Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Ada Dugaan TKA Cina Ilegal Bekerja di Proyek Bendungan Jenelata


Gowa Media Duta, -  Gelombang kritik kembali menghantam proyek strategis nasional Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

 Kali ini, Jaringan Aktivis Pengawal Keadilan secara resmi melayangkan somasi kepada CAMC Engineering Co., Ltd, perusahaan asal Tiongkok yang menjadi pelaksana utama proyek tersebut.

Somasi itu muncul setelah JAPK menemukan bukti kuat adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan, namun justru dipekerjakan secara aktif di proyek konstruksi.

Ketua JAPK, Ichal, menyebut temuan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian dan ketenagakerjaan Indonesia, serta bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek asing berskala besar.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini pelanggaran terang-terangan. Visa kunjungan itu bukan untuk bekerja di proyek nasional. Tapi faktanya, mereka bekerja penuh di lapangan, sementara pekerja lokal justru di-PHK,” tegas Ichal dalam keterangannya, Jumat (4/10).

JAPK menuding CAMC Engineering telah menyalahgunakan izin tinggal para pekerja asing, bahkan diduga menutupi status visa yang digunakan.

 Rahmat menyebut, tindakan tersebut melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Lebih lanjut, JAPK mengungkap bahwa dalam beberapa bulan terakhir sejumlah pekerja lokal di proyek Bendungan Jenelata diberhentikan secara sepihak, sementara posisi mereka justru digantikan oleh pekerja asing asal Tiongkok.

“Ini pelecehan terhadap martabat tenaga kerja lokal. Di tanah sendiri, anak negeri disingkirkan demi buruh asing ilegal. Pemerintah seharusnya tidak tutup mata,” ujar Rahmat dengan nada keras.

Dalam somasi tersebut, JAPK memberikan waktu tujuh hari kepada pihak CAMC Engineering untuk menyampaikan klarifikasi terbuka dan menyerahkan data lengkap seluruh tenaga kerja asing, termasuk jenis visa dan izin kerja yang digunakan. 

Jika tidak diindahkan, JAPK menegaskan akan melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat penegak hukum.

Organisasi aktivis ini juga menuntut Inspektorat Ketenagakerjaan dan Imigrasi Kelas I Makassar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Bendungan Jenelata.

“Kami tidak akan berhenti sampai praktik ilegal ini dibongkar. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan asing yang semena-mena,” tegas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CAMC Engineering Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tudingan tersebut. Beberapa upaya konfirmasi dari media juga belum dijawab oleh pihak manajemen proyek.

Proyek Bendungan Jenelata merupakan salah satu proyek strategis nasional di Sulawesi Selatan yang dikerjakan oleh CAMC Engineering Co., Ltd bersama kontraktor lokal.

 Namun, di balik kemegahan proyek tersebut, muncul dugaan kuat bahwa aturan tenaga kerja dan keimigrasian  justru dilanggar secara sistematis.(*)

Posting Komentar untuk "Ada Dugaan TKA Cina Ilegal Bekerja di Proyek Bendungan Jenelata"