Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

PUKAT Desak Pemkab Wajo Tindaklanjuti Rekomendasi BPK


       Farid Mamma, SH, MH 

Makassar Media Duta,- Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H menilai bahwa temuan BPK membenarkan keluhan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian proyek di Dinas PUPRP Wajo.

 “Temuan Rp217 juta itu bukan angka kecil. Itu bukti objektif bahwa ada pembayaran melebihi volume dan mutu.

 Kami mendesak Inspektorat dan Bupati Wajo menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan pengembalian ke kas daerah serta memberikan sanksi tegas ,” ujar Farid di Makassar.

Farid  juga menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pola temuan serupa berulang di proyek infrastruktur Wajo, terutama pekerjaan jalan rabat beton dan drainase.“

Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Polanya selalu sama: volume berkurang, mutu turun, tapi pembayaran 100%. Kami akan kawal tindak lanjut hasil pemeriksaan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Jika tidak, hasilnya dapat diteruskan ke aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.(*)

Posting Komentar untuk "PUKAT Desak Pemkab Wajo Tindaklanjuti Rekomendasi BPK"