Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

LBH Medan Menilai Biang Kerok Permasalahan di Tubuh Polri Saat Ini Kapolri Sebagai Pimpinan Tertinggi


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai biang kerok permasalahan di tubuh Polri saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertingginya.

"Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan, langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol tersebut telah menyakiti hati rakyat.

"Perpol 10 Tahun 2025 bertentang dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR," katanya.

Bukan cuma Perpol, Listyo juga sempat membuat atraksi hukum dengan membuat tim internal percepatan reformasi Polri yang dipimpin sejumlah jendral.

"Mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri," ujarnya.

Atas berbagai ulah tersebut, LBH Medan menilai bahwa Listyo Sigit yang menjadi Kapolri terlama pasca-Reformasi ini layak untuk dicopot.

"LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri," ujarnya. (Sc: konteks co id)

Posting Komentar untuk "LBH Medan Menilai Biang Kerok Permasalahan di Tubuh Polri Saat Ini Kapolri Sebagai Pimpinan Tertinggi"