Presiden Prabowo Subianto didesak memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini karena Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang isinya, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
Perpol tersebut dikeluarkan tidak ada kordinasi sebelum mengambil keputusan, sehingga sejumlah tokoh mengeluarkan pernyataan yang mengritik Kapolri.

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Didesak Untuk Memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo"