Lampung Media Duta,- Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan berlabel Kementerian Kehutanan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, setelah memastikan tidak ditemukan unsur pidana.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyatakan seluruh proses pengiriman kayu telah sesuai aturan, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat serta keterangan ahli dari Kementerian Kehutanan.
Penyelidikan menunjukkan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Bintang Ronmas Jakarta mengantongi dokumen pelayaran dan angkutan yang sah, termasuk izin berlayar dan dokumen pemanfaatan hutan dari PT Minas Pagai Lumber.
Kayu yang diangkut juga tercatat resmi dalam sistem penatausahaan hasil hutan. Kapal tersebut sebelumnya kandas pada 6 November 2025 saat membawa sekitar 4.800 kubik kayu dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.(*)

Posting Komentar untuk "Polda Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan Berlabel Kehutanan"