NTT Media Duta,- Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas menjalani sidang putusan.
Para terdakwa div0nis hukum4n 6-9 tahun penj4ra dan dipecat sebagai prajurit TNI.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara d1hukum 6 tahun penj4ra.
Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira d1hukum 9 tahun penj4ra.
"Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memuk#l hingga men1nggal itu terpenuhi," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Kemudian apabila tidak membayar biaya restitusi, maka diganti dengan pidana penj4ra tambahan.
"Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer," kata Majelis Hakim.
Berikut daftar 17 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Posting Komentar untuk "17 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky Di Vonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat!"