Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencekal mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya juga dicekal.Tiga dari lima orang itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.
Bahtiar Baharuddin
Adapun identitas ke enam orang itu, masih-masing;
1. BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.
2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Tinggi Sulsel Mencekal Eks Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kepergian Ke Luar Negeri"