Di Rambong, Kabupaten Aceh Barat, warga setempat mengamankan lima orang—terdiri dari dua pria dan tiga perempuan—yang diduga melakukan pelanggaran terhadap norma dan aturan syariat di daerah tersebut. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (03/01/2026).
Setelah diamankan oleh warga, kelima orang tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa tindakan sanksi adat sempat diberikan sebelum penyerahan dilakukan.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, norma sosial, dan aturan yang berlaku di Aceh.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat terus memberikan pembinaan agar situasi tetap kondusif.(*)

Posting Komentar untuk "Lima Orang Yang Melakukan Pelanggaran Syariat Diamankan Warga"