Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pemerintah Putuskan Menghapus Kewajiban Bayar Pajak Yang Miliki Gaji Rp 10 Juta/bulan


Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kewajiban pembayaran pajak penghasilan bagi pekerja yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan. 

Langkah ini dirancang untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung kestabilan ekonomi dan kondisi sosial pada tahun 2026.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.

 Melalui peraturan ini, pajak penghasilan Pasal 21 untuk jenis pendapatan tertentu akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari program stimulus perekonomian nasional tahun 2026.

Insentif ini akan berlaku sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember 2026. 

Sasaran utama dari kebijakan ini adalah para karyawan yang bekerja di lima sektor usaha: manufaktur alas kaki, tekstil dan garmen, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata.(adabtiv)


Posting Komentar untuk "Pemerintah Putuskan Menghapus Kewajiban Bayar Pajak Yang Miliki Gaji Rp 10 Juta/bulan"