Jika tidak mau di penjara atau didenda, sebaiknya dijaga dengan baik, harus dikandangkan, sebab jika merusak dan merugikan orang lain, sangsinya dapat dipenjara.
Hewan yang masuk pekarangan orang lain dan merusak tanaman akan dikenakan sanksi kepada pemilik sesuai Pasal 278.
Jika hewan tersebut menyebabkan orang lain terluka, pemilik DAPAT DIPIDANA ATAU DIDENDA sesuai Pasal 336.
Ketidakpatuhan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Pemilik Hewan WAJIB Mengandangkan dan Mengawasi Hewan Peliharaannya."