
Jakarta Media Duta,- Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa reformasi 1998 mengamanatkan Polri berada langsung di bawah Presiden, dengan merujuk pada TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000, secara normatif adalah benar. Ketetapan tersebut menjadi tonggak penting pemisahan Polri dari TNI sekaligus penegasan Polri sebagai institusi sipil penegak hukum.
Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, pertanyaan yang relevan bukan lagi soal di bawah siapa Polri berada, melainkan apakah mandat reformasi itu benar-benar tercermin dalam praktik penegakan hukum hari ini.
Reformasi: Bukan Sekadar Restrukturisasi
Reformasi 1998 lahir dari kritik terhadap watak kekuasaan yang represif dan minim akuntabilitas. Pemisahan Polri dari ABRI bukan sekadar perubahan struktur, melainkan perubahan paradigma: dari pendekatan kekuasaan menuju pendekatan hukum, pelayanan publik, dan penghormatan HAM.
Karena itu, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan agar Polri tidak berada dalam kendali sektoral kementerian tertentu, sekaligus menjaga netralitas institusi penegak hukum.
Alasan Geografis dan Efektivitas Komando
Kapolri mengaitkan posisi Polri di bawah Presiden dengan luas wilayah Indonesia yang mencapai 17.380 pulau serta kompleksitas geografis yang membutuhkan komando nasional kuat dan fleksibel. Secara administratif, argumen ini dapat diterima.
Namun efektivitas komando tidak otomatis menjamin kualitas keadilan. Reformasi justru mengingatkan bahwa kekuatan struktural harus diimbangi dengan pengawasan sipil dan transparansi, agar tidak berubah menjadi dominasi kekuasaan.
Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Kapolri juga menolak tegas wacana penempatan Polri di bawah kementerian dengan alasan berpotensi melemahkan Presiden dan menimbulkan “matahari kembar” dalam pemerintahan. Sikap ini mendapat dukungan dari kalangan pemerhati hukum dan antikorupsi.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH., menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menggerus independensi institusi penegak hukum.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi atas persoalan penegakan hukum. Itu justru membuka ruang intervensi politik yang lebih besar. Dalam perspektif reformasi, Polri harus tetap independen secara struktural agar tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan,” ujar Farid Mamma.
Menurut Farid, posisi Polri langsung di bawah Presiden memang dimaksudkan sebagai penjaga jarak dari kepentingan sektoral, bukan untuk memberikan kekuasaan absolut tanpa kontrol.
“Independensi struktural harus dibarengi dengan akuntabilitas yang kuat. Jika tidak, maka yang bermasalah bukan strukturnya, tetapi cara kewenangan itu dijalankan,” tegasnya.
Kinerja Tinggi, Kepercayaan yang Masih Diuji
Klaim capaian kinerja Polri sebesar 91,54 persen pada 2025 patut dicatat sebagai capaian administratif. Namun indikator kinerja belum sepenuhnya menjawab persoalan substantif yang dirasakan publik.
Kritik terkait penanganan kasus besar, penggunaan pasal karet, kriminalisasi, serta transparansi dalam penanganan pelanggaran aparat masih kerap muncul. Hal ini menandakan adanya jarak antara laporan kinerja institusional dan rasa keadilan masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan Farid Mamma, penguatan Polri tidak cukup dilakukan dengan menjaga struktur, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(*)
Posting Komentar untuk "Reformasi 1998 Mengamanatkan Polri Berada Langsung di bawah Presiden"