Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Aipda Dianita Agustina, Polwan Yang Dititipi Koper Berisi Narkoba Kapolres Bima


Jakarta Media Duta,-  Framing NewsTV – Skandal dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini berkembang dengan munculnya nama seorang polisi wanita (polwan), Dianita Agustina. 

Aipda Dianita diduga menerima titipan koper berwarna putih yang belakangan diketahui berisi sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru diduga terlibat dalam pusaran peredaran barang terlarang tersebut.

Sosok Aipda Dianita Agustina

Nama Aipda Dianita Agustina mencuat setelah penyidik menemukan koper berisi narkoba di kediamannya di kawasan Karawaci, Tangerang. 

Berdasarkan keterangan penyidik, koper tersebut dititipkan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro saat dirinya tengah menjalani pemeriksaan internal.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Dianita sebelumnya pernah menjadi anak buah Didik ketika keduanya bertugas di Polda Metro Jaya.

“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Setelah itu, Dianita diketahui pindah tugas ke Polres Metro Tangerang Selatan. Kedekatan profesional di masa lalu inilah yang kini menjadi salah satu titik pendalaman penyidik.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota menyusul dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. 

Situasi semakin berkembang setelah penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026).

Dari hasil pengembangan, terungkap adanya dugaan aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada Didik dengan nilai mencapai Rp1 miliar. 

Fakta tersebut mendorong Biro Paminal Divisi Propam Polri melakukan penangkapan terhadap Didik pada Rabu (11/2/2026), kemudian membawanya ke Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif.

Dalam proses pemeriksaan, Didik mengakui memiliki sebuah koper berisi narkoba. Koper itu kemudian ditemukan di rumah Aipda Dianita dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Isi Koper Putih yang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, koper putih tersebut berisi sejumlah barang terlarang, antara lain:

* Sabu seberat 16,3 gram

* Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

* Alprazolam 19 butir

* Happy Five 2 butir

* Ketamin 5 gram

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut dari Miranti Afriana, istri Didik, serta Aipda Dianita untuk pemeriksaan laboratorium guna mendeteksi kemungkinan penggunaan atau keterlibatan dalam penyimpanan narkoba tersebut.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Etik

Hasil gelar perkara memutuskan untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan Didik sebagai tersangka. 

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan dihadiri sejumlah pejabat Dittipidnarkoba.

Selain proses pidana, Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik profesi.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara pidana narkotika kini ditarik dan ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjamin independensi dan transparansi proses hukum.

Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita masih berstatus sebagai saksi. Penyidik mendalami unsur kesengajaan (mens rea), termasuk proses perpindahan koper putih dari tangan Didik hingga berada di rumah Dianita.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pihak yang terbukti memiliki, menyimpan, atau terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika tanpa hak atau melawan hukum.

Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan.

Sorotan Publik dan Tantangan Institusi

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan oknum aparat kepolisian. Publik menaruh harapan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kombes Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh fakta yang ada. “Proses hukum tetap berjalan dan kami dalami seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Perkembangan kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal sekaligus penguatan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan aparat penegak hukum. (fntv)


Posting Komentar untuk "Aipda Dianita Agustina, Polwan Yang Dititipi Koper Berisi Narkoba Kapolres Bima"