Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Oknum Polisi Mengeluarkan Tahanan Wanita Dari Sel Tanpa Prosidur Resmi Menuju Sebuah Hotel


Kupang Media Duta, – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota berinisial Bripka MS diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan seorang tahanan wanita dari sel tanpa prosedur resmi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Bripka MS yang bertugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) diduga membawa tahanan berinisial I keluar dari ruang tahanan menuju sebuah hotel di Kota Kupang. 

Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Informasi awal menyebutkan, tahanan wanita tersebut dikeluarkan dari sel pada waktu yang tidak semestinya. 

Dugaan sementara, oknum anggota tersebut memanfaatkan posisinya untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan tidak patut.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan internal terkait keberadaan tahanan yang tidak berada di sel saat dilakukan pengecekan rutin. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di luar lingkungan markas kepolisian.

Propam Turun Tangan

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripka MS. Oknum tersebut dikabarkan telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan melanggar kode etik profesi Polri.

Terancam Sanksi Berat

Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Bripka MS terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain sanksi etik, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi lengkap kejadian tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan internal serta integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Mengeluarkan Tahanan Wanita Dari Sel Tanpa Prosidur Resmi Menuju Sebuah Hotel"