Laporan pengaduan seorang petani di Kabupaten Jeneponto ke Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan mulai berbuntut panjang.
Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binamu yang dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Provost.
Petani berinisial TJ (54), warga Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Binamu.
Namun, ia mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara tersebut hingga akhirnya mengadukan penyidik ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel.
Pengaduan dilayangkan TJ pada 26 Januari 2026, menyusul laporan polisi yang dibuatnya lebih dulu pada 18 Januari 2026 dengan Nomor: STTL/02/X/2026/SPKT/Polsek Binamu.
TJ mengaku menjadi korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Meski demikian, hingga kini para terduga pelaku disebut belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya lapor ke Mabes karena sampai sekarang dua orang yang mencoba membunuh saya masih bebas.
Bahkan, ada oknum penyidik yang mengintervensi saya untuk berdamai dengan alasan saksi tidak kuat.” ujar TJ saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/2/2026).
TJ juga mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
“Bagaimana mau kuat saksi, sementara saksi itu keluarga pelaku. Bahkan, kedua terduga pelaku diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum penyidik,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin, membenarkan dirinya tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Provost.(*)

Posting Komentar untuk "Sang Petani Jeneponto Melapor Ke Polda Sulsel Terkait Laporan Percobaan Pembunuhan Yang Lambat Jalan"