Pemecatan tersebut dilakukan melalui Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum dan dihadiri para pejabat utama (PJU) Polda Riau serta seluruh personel jajaran.
Dalam upacara tersebut, satu per satu nama anggota yang diberhentikan diumumkan secara terbuka, satu diantaranya berasal dari Sumatera Utara.
Adapun 12 personel yang di-PTDH yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aipda Boby Saputra.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga marwah dan integritas institusi Polri.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Pria yang akrab disapa Herimen itu mengakui keputusan untuk memberhentikan anggota bukan hal yang mudah. Namun, langkah tersebut harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Herry.(HM)

Posting Komentar untuk "Sebanyak 12 Personel Polda Riau Dijatuhi Sanksi PTDH Setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat"