Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

TNI AD Pecat Prajurit Yang Lolos Rekruitmen Tapi Tersandung Perkara Hukum

 

TNI AD dari Kodam IX/Udayana resmi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap prajuritnya Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) yng diduga melakukan pelanggaran hukum namun lolos rekrutmen TNI AD.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan diperoleh fakta bahwa ADO diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dgn kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dlm Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

“Perbuatan trsbt diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dlm Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” jelas Widi dlm keterangannya, Sabtu (14/3).

Ia menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang perubahan atas Keputusan KSAD Nomor Kep/122-33/III/2026.

“Berdasarkan keputusan tersebut, yg bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” kata Widi.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dlm proses rekrutmen prajurit. Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polres Flores Timur untk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya persoalan terkait ADO viral di media sosial dan dimuat salah satu media daring. ADO berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sumber :IDM

#tniad #kodamudayana #tni

Posting Komentar untuk "TNI AD Pecat Prajurit Yang Lolos Rekruitmen Tapi Tersandung Perkara Hukum"