Jakarta Media Duta, - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelidiki dugaan intervensi terhadap KPK dalam kasus Gus Yaqut.
Praswad menekankan momen ini seharusnya digunakan Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan presiden seharusnya tidak berada di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi.
Disampaikan Praswad setelah mengetahui kabar bahwa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
"mungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Praswad juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa pimpinan KPK yang menyetujui pemindahan Gus Yaqut.
Ia juga mengkritik kebijakan lembaga antirasuah soal perubahan status penahanan mantan Menag Gus Yaqut, Minggu (22/3/2026).
Praswad menilai keputusan itu ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri sejak tahun 2003.
Ia memperingatkan langkah KPK ini bisa menjadi bumerang, karena seluruh tahanan berpotensi menuntut hak yang sama.
Praswad menegaskan, kebijakan ini bisa menghilangkan kepercayaan publik.
Selain itu kasus korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan biasa, bukan serius.
Diketahui Gus Yaqut berubah status menjadi tahan rumah atas permintaan keluarga bukan alasan medis sejak Kamis (19/3) malam.
Permohonan tersebut telah disetujui oleh KPK dan Gus Yaqut resmi menjadi tahanan rumah di kawasan Condet Jakarta Timur. (Alinda Panca)

Posting Komentar untuk "Mantan Penyidik KPK Meminta Presiden Turuntangan Selidiki Intervensi Kasus Gus Yaqut"