Pemprov Sulsel mengikuti upacara pembukaan Ramadhan Leadership Camp di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu,(22/2/2026).( -Humas Pemprov Sulsel)
Makassar Media Duta,- Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota pada 2026.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk Kota Provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu di Makassar, Jumat, menjelaskan bahwa moratorium tersebut diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang. Jadi, untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," kata Kamelia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," katanya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar sekitar 32 persen dari total APBD.Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu, seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.(*)

Posting Komentar untuk "Pemkot Makassar, Untuk Sementara Tidak Terima Mutasi Dari Luar Kota "