Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H. pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI)
Institut Hukum Indonesia (IHI) menyampaian dukungan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan hak untuk memproses hukum oknum pengacara berinisial HP atas dugaan penghinaan profesi jurnalis.
Tindakan ini menegaskan bahwa kebebasan pers dan profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang, tidak boleh direndahkan oleh siapa pun di ruang publik.
Urgensi Penegakan Hukum dan Perlindungan hukum Profesi Jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik dan undang- undang tidak boleh diabaikan.
Hal ini penting untuk memberikan efek Jera kepada siapa pun yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan. Proses hukum diperlukan agar tokoh publik atau praktisi hukum lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Bahwa meski oknum HP telah melakukan permintaan maaf secara virtual, tetapi tidak secara otomatis menghapus unsur dugaan pelanggaran hukum pidana akibat ucapan yang dilontarkan di depan umum merugikan kepentingan para jurnalis.
Laporan pidana tersebut juga patut dijadikan pembelajaran demokrasi dan etika kesetaraan di Mata hukum. Bahwa Setiap warga negara, termasuk figur terkenal, tunduk pada koridor hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Karena itu Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H. pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI) menyampaikan dukungan kepada PWI sebagai solidaritas antar-organisasi pers dan NGO bidang hukum unruk menunjukkan kekuatan kolektif dalam melawan segala bentuk pelecehan terhadap insan media.(*)

Posting Komentar untuk "IHI Mendukung PWI Proses Hukum Oknum Yang Diduga Hina Profesi Jurnalis"