Kejaksaan Agung mengungkap temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat pemborosan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Temuan itu disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Audit tersebut menjadi bagian dari pembuktian penyimpangan tata kelola MBG periode 2025-2026 yang tengah disidik Kejagung.
Program dengan anggaran jumbo Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak ke Rp258 triliun pada 2026 itu diduga dikelola tidak efisien dan sarat penyimpangan pengadaan.
Lodewyk sendiri merupakan salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kejagung pada 3 Juni 2026 bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Waka BGN Sony Sonjaya.
Modus yang diungkap penyidik meliputi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga markup pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan perangkat pendukung lainnya.
Melalui praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Lodewyk menggugat sah tidaknya penetapan tersangka.
Namun Kejagung menegaskan audit BPKP menunjukkan kebocoran anggaran yang signifikan, sehingga penindakan tetap dilanjutkan untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh.
#Kejagung #ProgramMBG #BPKP #KorupsiBGN #katakita

Posting Komentar untuk "Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp 10,5 Trilyun"