GOWA* — Dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pimpinan daerah.
Di tengah silang pendapat mengenai batasan ranah privat dan kepentingan publik, Ketua *PASUKAN ADAT TO MANURUNG*, *Ryan Latief La Kaseng*, angkat bicara untuk memberikan pandangan bijak demi meredam potensi kegaduhan sosial di masyarakat.
> _"Secara umum dan berdasarkan ketentuan tata tertib parlemen (DPRD), sidang atau rapat Panitia Khusus maupun alat kelengkapan dewan lainnya dapat bersifat terbuka maupun tertutup, tergantung pada sifat materi muatan yang dibahas,"_ ungkap Ryan Latief di Gowa, Rabu 29 Juli 2026.
*MENJAGA BATAS ANTARA PRIVASI DAN ETIKA JABATAN*
Menanggapi polemik yang menyangkut ranah pribadi kepala daerah, Ryan Latief menggarisbawahi adanya dilema antara hak privasi dan tuntutan integritas jabatan publik.
Ia menilai persoalan rumah tangga atau asmara pada dasarnya merupakan ranah privat seseorang. Karena itu, materi pemeriksaan yang sangat sensitif disarankan dilangsungkan dalam sesi tertutup guna menjaga martabat jabatan dan menghindari eksploitasi sensasi.
Namun di sisi lain, apabila isu tersebut menyangkut etika penyelenggaraan pemerintahan dan potensi pelanggaran sumpah jabatan, maka lembaga legislatif memiliki koridor pengawasan yang wajib dihormati.
> _"Pimpinan Pansus dan anggota dewan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan status sidang — dari terbuka menjadi tertutup — demi melindungi hak-hak dasar terperiksa sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan bermartabat,"_ tegasnya.
*PERAN TOKOH ADAT: KEARIFAN LOKAL SEBAGAI PENYEJUK*
Sebagai pemangku adat, Ryan Latief mengingatkan pentingnya peran tokoh adat sebagai _tetuah_, penjaga moral sosial, dan penengah _pabbicara_ di tengah masyarakat. Ia menekankan agar setiap respons terhadap dinamika ini dilandasi kearifan lokal dan orientasi pada keharmonisan sosial _sulapa' appa'_.
Untuk menjaga stabilitas di Kabupaten Gowa, PASUKAN ADAT TO MANURUNG menyampaikan 4 poin sikap:
*1. Hindari Provokasi dan Jaga Ketenangan*
Tokoh adat dan masyarakat diimbau tidak mudah terseret opini liar di media sosial yang memperkeruh suasana. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak bertindak hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan kepada mekanisme konstitusional.
*2. Dorong Pengawasan yang Bermartabat*
Proses Pansus dan penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, adil, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah _presumption of innocence_. Pengawasan difokuskan pada substansi integritas tata kelola pemerintahan, bukan terjebak sensasi moral pribadi.
*3. Menjadi Jembatan Komunikasi _Mit Suro*_
Membuka ruang dialog antarelemen masyarakat untuk menyerap aspirasi dan meredam keresahan sosial, agar perbedaan pandangan politik tidak memecah belah persaudaraan warga.
*4. Pemulihan Marwah Berbasis Budaya*
Mengedepankan penyelesaian yang beretika. Nilai-nilai budaya dan sanksi moral lokal dapat menjadi pedoman untuk memulihkan nama baik institusi pemerintahan, pertanggungjawaban publik, serta kewibawaan daerah.
*akhir pernyaataan Ryan Latief berpasan*
Melalui sikap ini, PASUKAN ADAT TO MANURUNG berharap seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, dan jajaran pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat bersama-sama menjaga stabilitas daerah, menegakkan marwah kepemimpinan yang beradab, serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya.

Posting Komentar untuk "MENJAGA MARWAH DAN KESEIMBANGAN SOSIAL Gowa Punya Martabat Tinggi di Kerajaan Bumi Nusantara"